Polres Sumba Barat Daya Tahan Pria Tersangka Pelecehan Sesama Jenis
digtara.com -URP alias Rei, warga Desa Kanelu, Kecamatan Wewewa Tengah, Kabupaten Sumba Barat Daya resmi dijadikan tersangka dalam kasus tindak kekerasan seksual terhadap sesama jenis.
Baca Juga:
"Sudah penetapan tersangka dan sudah dilakukan penahanan sejak tanggal 8 Oktober 2025 lalu," ujar Kasi Humas Polres Sumba Barat Daya, AKP Bernardus Mbili Kandi, Sabtu (11/10/2025).
Menurut mantan Kapolsek Wewewa Barat ini, untuk sementara tersangka masih terus digali keterangannya oleh penyidik.
Baca Juga:Rei dijerat pasal 290 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap orang yang tidak berdaya.
"Ancaman pidananya adalah penjara paling lama tujuh tahun," kata Bernardus.
Sebelum itu, polisi sudah memeriksa enam saksi, dan pada Kamis (2/10/2025).
Kreator konten ini dilaporkan oleh korban AJG pada Sabtu (27/9/2025) sore atas tuduhan tindak kekerasan seksual yang terjadi pada Jumat (26/9/2025) malam.
"Tadi malam ia datang di rumah saya dan kami minum moke (miras lokal) bersama," ujar AJG dalam keterangannya.
Baca Juga:AJG kemudian tertidur dalam keadaan tak sadar usai menenggak miras bersama Rei pada malam itu.
Paginya ia terbangun dalam kondisi tidak seperti sebelumnya.
"Saya tidak lagi pakai celana dalam dan ada lebam di leher serta dada saya," ungkapnya.
AJG kemudian berang setelah tahu bahwa ternyata Rei pun ikut tidur malam itu di kamar miliknya ini
Paginya setelah tahu kejadian sebenarnya dan berkonsultasi dengan keluarga ia memutuskan untuk melapor ke polisi.
Penyidik yang menangani kasus ini juga sudah memeriksa pelapor yang juga korban serta pihak terlapor.
Baca Juga:AYG alias Yohan (26), seorang mahasiswa di Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT mengaku dicabuli dan mendapat pelecehan seksual dari sesama pria.
Yohan yang juga warga desa Tenggaba, kecamatan Wewewa Tengah, Kabupaten Sumba Barat Daya mengaku dilecehkan dan dicabuli oleh URP alias Rei, warga Desa Kanelu, Kecamatan Wewewa Tengah, Kabupaten Sumba Barat Daya.
Yohan mengaku mendapat perlakuan tidak senonoh saat tidur di rumahnya akhir pekan lalu ketika tidak sadar karena sedang mabuk minuman keras (Miras).
"Pelaku juga datang dan saya tidak tahu kalau setelah itu pelaku tidur di kamar saya. Karena mabuk saya masuk kamar dan juga tidur," ujar korban.
Ketiga sadar dan bangun tidur ia merasakan keanehan karena pelaku ada dalam kamarnya. Korban lebih kaget karena pelaku memakaikan celana kepada korban.
Baca Juga:"Saya pakai celana dalam, tapi saat bangun saya lihat pelaku pakaikan saya celana panjang dan celana dalam tidak ada lagi. Ada tanda bekas kecupan di leher dan kemaluan saya sakit," ujar korban.
Korban pun mendatangi Polres Sumba Barat Daya melaporkan kejadian ini.
Kapolres Sumba Barat Daya, AKBP Harianto Rantesalu melalui Kasi Humas, AKP Bernardus Mbili Kandi yang dikonfirmasi membenarkan kejadian ini.
Dalam laporannya, korban mengaku mengalami peristiwa ini di rumahnya di Desa Tenggaba, Kecamatan Wewewa, Kabupaten Sumba Barat Daya.
Baca Juga:
Awal Tahun di Sumba Barat Daya Diwarnai Pembunuhan dan Pembakaean Rumah dan Sepeda Motor
Sumba Barat Daya dan Sabu Raijua, Daerah dengan IPM Terendah di NTT
Warga Sumba Barat Daya Tewas Disambar Petir
Ngeri! Pria di Sumba Barat Daya-NTT Tewas Usai Serang Warga Kampung Lain
252 Siswa Keracunan MBG, Polres Sumba Barat Daya Periksa Pengelola MBG