Polres Sumba Barat Daya Tahan Pria Tersangka Pelecehan Sesama Jenis
digtara.com -URP alias Rei, warga Desa Kanelu, Kecamatan Wewewa Tengah, Kabupaten Sumba Barat Daya resmi dijadikan tersangka dalam kasus tindak kekerasan seksual terhadap sesama jenis.
Baca Juga:
"Sudah penetapan tersangka dan sudah dilakukan penahanan sejak tanggal 8 Oktober 2025 lalu," ujar Kasi Humas Polres Sumba Barat Daya, AKP Bernardus Mbili Kandi, Sabtu (11/10/2025).
Menurut mantan Kapolsek Wewewa Barat ini, untuk sementara tersangka masih terus digali keterangannya oleh penyidik.
Baca Juga:Rei dijerat pasal 290 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap orang yang tidak berdaya.
"Ancaman pidananya adalah penjara paling lama tujuh tahun," kata Bernardus.
Sebelum itu, polisi sudah memeriksa enam saksi, dan pada Kamis (2/10/2025).
Kreator konten ini dilaporkan oleh korban AJG pada Sabtu (27/9/2025) sore atas tuduhan tindak kekerasan seksual yang terjadi pada Jumat (26/9/2025) malam.
"Tadi malam ia datang di rumah saya dan kami minum moke (miras lokal) bersama," ujar AJG dalam keterangannya.
Baca Juga:AJG kemudian tertidur dalam keadaan tak sadar usai menenggak miras bersama Rei pada malam itu.
Paginya ia terbangun dalam kondisi tidak seperti sebelumnya.
"Saya tidak lagi pakai celana dalam dan ada lebam di leher serta dada saya," ungkapnya.
Oknum Guru Pelaku Pelecehan Belasan Pelajar di Sumba Barat Terancam Penjara Diatas 12 Tahun
Investor Pariwisata di Sumba Barat Daya Ditipu Makelar Tanah Hingga Rugi Miliaran Rupiah
Setubuhi Siswi SMA Hingga Hamil, Pria di Sumba Barat Daya Segera Disidangkan
Cegah Karhutla Meluas, Anggota Polres Sumba Barat Daya Bantu Padamkan Kebakaran Hutan
Serang Cafe dan Sejumlah Pengunjung Terluka, 10 Pemuda di Sumba Barat Daya Ditahan Polisi