Jadi Tersangka, Pelaku Pelecehan Anak Dibawah Umur Ditahan Dan Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun
digtara.com -YAH alias Yeri (34), warga Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang menjadi tersangka kasus pelecehan terhadap anak dibawah umur.
Baca Juga:
- Remaja Perempuan Tersangka Kasus Pencurian di Lembata Kabur ke Flores Timur Saat Hendak Dilimpahkan ke JPU
- Masuk Halaman Villa dengan Aktivitas Mencurigakan, Tiga Pria di Rote Ndao Kabur dan Tinggalkan Sejumlah Barang
- Lima Warga Terluka dan Belasan Bangunan Rusak Berat dalam Konflik Antar Warga di Adonara Timur-NTT
"(Tersangka) sudah ditahan dan dikenakan Undang-undang perlindungan anak," ujar Kapolsek Kota Lama, AKP Rahmat Hidayat pada Senin (6/10/2025).
Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat hukuman pidana 15 tahun penjara. "Ancaman hukuman 15 tahun penjara karena kita terapkan undang-undang perlindungan anak," tambah Kapolsek.
Baca Juga:KRAR alias M, bocah perempuan berusia delapan tahun di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi korban pencabulan dan pelecehan oleh Yeri.
Aksi tidak senonoh sudah berulang kali dialami korban namun baru ketahuan pada Selasa (30/9/2025) petang.
Korban didampingi ibunya saat ditemui di Polsek Kota Lama, Selasa malam mengakui kalau ia sudah berulang kali mengalami hal tersebut dengan iming-iming uang.
Korban yang juga anak kedua dari empat bersaudara mengaku mengenal pelaku karena pelaku tinggal tidak jauh dari rumah korban di Kelurahan Lasiana.
Selama ini korban bersama seorang kakak dan dua adiknya tinggal di rumah nenek mereka di Kelurahan Lasiana.
Baca Juga:Sementara sang ibu bekerja di Kelurahan Lasiana dan baru pulang dua minggu sekali ke rumah nenek di Kelurahan Lasiana.
Korban menyebutkan kalau pelaku selama ini sering mengajak korban ke hutan atau ke tempat yang sepi.
Saat bersama korban sendirian, pelaku pun mengeluarkan alat vitalnya dan menyuruh korban memegangnya kemudian memberi korban uang.
"Dia suruh untuk pegang (alat vital) nya jadi beta ikut saja," ujar korban polos.
Perbuatan pelaku akhirnya terungkap pada Selasa petang saat pelaku mengajak korban melakukan hal yang sama.
Baca Juga:Kebetulan ada warga yang melintas dan melihat perbuatan pelaku sehingga melaporkan kepada nenek dan ibu korban.
Ibu korban, SWR (29) kemudian melaporkan ke Polsek Kota Lama dengan laporan polisi nomor LP/B/188/IX/2025/SPKT/Polsek Kota Lama/Polresta Kupang Kota/Polda NTT.
Remaja Perempuan Tersangka Kasus Pencurian di Lembata Kabur ke Flores Timur Saat Hendak Dilimpahkan ke JPU
Masuk Halaman Villa dengan Aktivitas Mencurigakan, Tiga Pria di Rote Ndao Kabur dan Tinggalkan Sejumlah Barang
Lima Warga Terluka dan Belasan Bangunan Rusak Berat dalam Konflik Antar Warga di Adonara Timur-NTT
Sempat Konsumsi Miras, Warga Sumba Timur Ditemukan Meninggal dalam Kamar Kos
Anggota Terluka Saat Amankan Unjuk Rasa, Kapolresta Kupang Kota Jenguk Anggota ke Rumah Sakit