Polisi Perketat Pengawasan Orang Asing di Perbatasan RI–RDTL
digtara.com -Polsek Miomaffo Timur, Polres Timor Tengah Utara (TTU), bersama sejumlah instansi terkait menggelar operasi gabungan pengawasan orang asing di wilayah perbatasan Negara Republik Indonesia dan Republik Demokratik Timor Leste (RI–RDTL), Jumat (10/10/2025).
Baca Juga:
Operasi ini menyasar jalur lintasan tradisional dari patok 50 hingga patok 57, Kabupaten TTU.
Wilayah ini dikenal sebagai salah satu titik rawan keluar-masuknya orang maupun barang tanpa dokumen resmi.
Operasi ini untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran keimigrasian, penyelundupan, maupun aktivitas lintas batas ilegal yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan wilayah perbatasan.
Baca Juga:
Kapolsek Miomaffo Timur, Ipda Kornelis Lamapaha, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan pelaksanaan tugas pokok Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
"Operasi ini merupakan langkah preventif untuk memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas orang di wilayah perbatasan dan mencegah potensi pelanggaran hukum lintas negara. Polri akan terus bersinergi dengan seluruh instansi guna menjaga stabilitas keamanan di wilayah perbatasan," ujar Ipda Kornelis Lamapaha pada Sabtu (11/10/2025).
Camat Bikomi Nilulat mengapresiasi langkah kolaboratif yang dilakukan TNI–Polri bersama instansi terkait.
Menurutnya, sinergi lintas sektor sangat penting dalam menjaga keamanan wilayah serta mencegah pelanggaran terhadap ketentuan lintas batas.
"Kami berharap kegiatan seperti ini terus dilakukan secara rutin agar masyarakat semakin sadar pentingnya tertib administrasi dan memahami aturan yang berlaku di wilayah perbatasan," ungkap Camat Bikomi Nilulat.
Baca Juga:
Warga diingatkan untuk tidak melintas batas negara tanpa dokumen resmi seperti paspor atau pas lintas batas (PLB), serta menghindari aktivitas perdagangan atau pengiriman barang tanpa izin kepabeanan.
Tindakan pelanggaran tersebut dapat dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Terpisah Dari Rombongan Saat Aksi Damai, Lansia di Kabupaten TTU Ditemukan Kembali di Rumah Kerabat
Mobil Gagal Naik Tanjakan Dan Terbalik, Tujuh Orang Penumpang Luka-Luka
Ditolak Dampingi Ayah Dokter Icha, Penasehat Hukum Minta Penjelasan Tertulis BK DPRD TTU
Tunjuk Penasehat Hukum, Dua DPRD TTU Jelaskan Soal Dugaan Intimidasi dan Kematian Dokter Icha
Tipu WNA Soal Jual Beli Sepeda Motor, Pria Warga Kabupaten TTU Dibekuk Resmob Polresta Kupang Kota
Kolaborasi URC Resmob Polda NTT-Polres TTU Amankan Sopir Angkot Pelaku Curat
Tips Push Rank Mobile Legends agar Cepat Mythic, Kuasai Meta, Rotasi, dan Hero Pool
10 Cara Menghemat Listrik dengan AC Inverter, Ikuti Tips Ini agar Tagihan Bulanan Lebih Murah
Cara Memilih Smartwatch Anti Air yang Tepat, Jangan Terkecoh Sertifikasi IP dan ATM
Link DANA Kaget Terbaru 26 Juli 2026 Ramai Diburu, Benarkah Akun Reguler Bisa Klaim Saldo Gratis?
Wamenaker: PVN Siapkan SDM Sesuai Kebutuhan Dunia Usaha dan Industri
Satgas PRR Dorong Realisasi Tambahan TKD Aceh Rp1,65 Triliun, Fokus Percepat Pemulihan Pascabencana
10 Saham Top Leaders IHSG Pekan Ini: MPRO, BUMI hingga DSSA Jadi Penggerak Utama Bursa