Kamis, 30 Juli 2026

IDI Dan Nakes TTU Kecewa Dengan Rekomendasi BK DPRD TTU

Imanuel Lodja - Kamis, 30 Juli 2026 09:10 WIB
IDI Dan Nakes TTU Kecewa Dengan Rekomendasi BK DPRD TTU
ist
Nakes di Kabupaten TTU saat mengikuti sidang paripurna di gedung DPRD Kabupaten TTU

digtara.com - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) bersama tenaga kesehatan (Nakes) di Kabupaten TTU mengaku kecewa dengan rekomendasi dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten TTU.BK dalam rekomendasinya saat sidang paripurna khusus di gedung DPRD Kabupaten TTU pqda Rabu (29/7/2026) bersikap bahwa tiga anggota DPRD Kabupaten TTU diberhentikan sementara dari anggota DPRD.

Baca Juga:

Namun ketiga anggota DPRD tersebut tetap mendapat hak keuangan sesuai Perundang-undangan yang berlaku.

Mereka juga mendapatkan hak mendapat rehabilitasi jika tidak terbukti bersalah di persidangan.

"Kami IDI TTU dan Nakes TTU kecewa terhadap hasil putusan BK DPRD. Keputusan yang tidak mencerminkan keadilan dan tidak memberikan rasa adil," ujar ketua IDI Kabupaten TTU, dr. Sondang Herikson Panjaitan pada Rabu malam.

Rekomendasi BK menunjukkan bahwa BK DPRD Kabupaten TTU tidak berani secara tegas melindungi Nakes.

"Keputusan dari wakil rakyat seharusnya berpihak kepada rakyat, kepada Nakes tapi yang terjadi adalah berpihak kepada kepentingan dan tekanan politik. BK DPRD mencari aman," tegasnya.

Baca Juga:
Ia menilai BK DPRD yang katanya independen, bisa dilihat justru mereka tidak se independen yang mereka katakan.

"Sanksi adalah non aktif sementara dengan tetap menerima gaji. Non aktif sementara berarti ada peluang kembali aktif dan seolah-olah tidak pernah terjadi apa-apa," tandas dr. Sondang

Ia menegaskan kalau seluruh Nakes Indonesia menyaksikan keputusan BK DPRD Kabupaten TTU.

"Silahkan rakyat Indonesia dan Nakes seluruh Indonesia menilai," tegasnya.

DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menggelar sidang paripurna khusus pada Rabu (29/7/2026).

Sidang yang dipimpin ketua DPRD Kabupaten TTU, Kristoforus Efi mengagendakan pembacaan, pengumuman dan penetapkan rekomendasi Badan Kehormatan (BK) menjadi keputusan DPRD Kabupaten TTU.

Ketua DPRD Kabupaten TTU, Kristofotus Efi menyebutkan bahwa sidang yang terbuka untuk umum merupakan sidang paripurna khusus DPRD Kabupaten TTU dengan agenda mendengarkan keputusan BK DPRD Kabupaten TTU terkait dengan pengaduan dari almarhumah dr. Icha Pakaenoni dan keluarga pada BK DPRD Kabupaten TTU.

Sidang pun sah dan tidak harus quorum karena sifatnya khusus.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Penindakan Lanjutan, Polres Sumba Barat Daya Kembali Amankan Ratusan Liter BBM Bersubsidi

Penindakan Lanjutan, Polres Sumba Barat Daya Kembali Amankan Ratusan Liter BBM Bersubsidi

Terpisah Dari Rombongan Saat Aksi Damai, Lansia di Kabupaten TTU Ditemukan Kembali di Rumah Kerabat

Terpisah Dari Rombongan Saat Aksi Damai, Lansia di Kabupaten TTU Ditemukan Kembali di Rumah Kerabat

Mobil Gagal Naik Tanjakan Dan Terbalik, Tujuh Orang Penumpang Luka-Luka

Mobil Gagal Naik Tanjakan Dan Terbalik, Tujuh Orang Penumpang Luka-Luka

Gelar Aksi di Depan Gedung DPRD NTT, Dokter dan Nakes di Kupang Minta Pecat Tiga Anggota DPRD TTU

Gelar Aksi di Depan Gedung DPRD NTT, Dokter dan Nakes di Kupang Minta Pecat Tiga Anggota DPRD TTU

Ditolak Dampingi Ayah Dokter Icha, Penasehat Hukum Minta Penjelasan Tertulis BK DPRD TTU

Ditolak Dampingi Ayah Dokter Icha, Penasehat Hukum Minta Penjelasan Tertulis BK DPRD TTU

Pengemudi Ojol Meninggal Mendadak Setelah Terjatuh di Jalan Pelita Medan

Pengemudi Ojol Meninggal Mendadak Setelah Terjatuh di Jalan Pelita Medan

Komentar
Berita Terbaru