Kamis, 30 Juli 2026

IDI Dan Nakes TTU Kecewa Dengan Rekomendasi BK DPRD TTU

Imanuel Lodja - Kamis, 30 Juli 2026 09:10 WIB
IDI Dan Nakes TTU Kecewa Dengan Rekomendasi BK DPRD TTU
ist
Nakes di Kabupaten TTU saat mengikuti sidang paripurna di gedung DPRD Kabupaten TTU
Disebutkan bahwa BK telah melakukan konsultasi. Sesuai data dan barang bukti maka pada 27 Juli 2026, BK telah selesai melakukan rapat pengambilan keputusan terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota dewan.

Baca Juga:

Wakil ketua BK DPRD Kabupaten TTU, Hubertus Kun Banu membacakan keputusan BK nomor 001/Kep/BK DPRD/2026 tentang penjatuhan sanksi kode etik terhadap anggota DPRD Kabupaten TTU atas dugaan intimidasi, tekanan verbal dan perlakuan yang merendahkan Nakes dalam pelaksanaan pelayanan publik di RS Leona Kefamenanu.

Ketiga anggota DPRD tersebut yakni Therensius Lazakar, Norbertus Tubani dan Veronika Lake

Berdasarkan fakta, BK berpendapat bahwa tindakan para anggota DPRD Therensius Lazakar, Norbertus Tubani dan Veronika Lake telah bertentangan dengan kewajiban anggota DPRD untuk menjaga sikap dan perilaku dalam menjalankan tugas maupun dalam kehidupan bermasyarakat, menjaga citra, martabat, kehormatan dan kepercayaan lembaga DPRD, menghormati pihak lain dalam menghadapi lingkungan kerja serta tidak menggunakan kedudukan, kewenangan dan identitas sebagai anggota DPRD untuk memberikan tekanan kepada pihak lain yang sedang menjalankan tugas profesinya.

BK pun menetapkan bahwa para anggota DPRD Kab TTU dinyatakan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan beberapa pasal 5 ketentuan DPRD Kabupaten TTU nomor 2 tahun 2024 tentang kode etik DPRD mengenai kewajiban anggota DPRD.

"Menjatuhkan sanksi etik kepada Therensius Lazakar (anggota komisi I), Norbertus Tubani (ketua komisi III) dan Veronika Lake (sekretaris Komisi III) berupa pemberhentian smeentara dari anggota DPRD Mabypaten TTU," ujarnya.

Baca Juga:
BK juga menetapkan bahwa para anggota DPRD yang diberhentikan sementara tetap mendapat hak keuangan sesuai aturan perundang-undangan

Menetapkan pula bahwa jika anggota DPRD tidak berbukti bersalah maka anggota DPRD berhak mendapat rehabilitasi.

Pendapat berbeda atau disenting opinion oleh Hunbertus Kun Bana bahwa tiga anggota DPRD Kabupaten TTU telah terbukti melanggar kode etik maka harus diberhentikan tetap sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Rekomendasi BK DPRD Kabupaten TTU ini ditanda tangani ketua BK Maksimus Taek bersama wakil ketua Hunbertus Kun Bana dan anggota Felix Anunut.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Penindakan Lanjutan, Polres Sumba Barat Daya Kembali Amankan Ratusan Liter BBM Bersubsidi

Penindakan Lanjutan, Polres Sumba Barat Daya Kembali Amankan Ratusan Liter BBM Bersubsidi

Terpisah Dari Rombongan Saat Aksi Damai, Lansia di Kabupaten TTU Ditemukan Kembali di Rumah Kerabat

Terpisah Dari Rombongan Saat Aksi Damai, Lansia di Kabupaten TTU Ditemukan Kembali di Rumah Kerabat

Mobil Gagal Naik Tanjakan Dan Terbalik, Tujuh Orang Penumpang Luka-Luka

Mobil Gagal Naik Tanjakan Dan Terbalik, Tujuh Orang Penumpang Luka-Luka

Gelar Aksi di Depan Gedung DPRD NTT, Dokter dan Nakes di Kupang Minta Pecat Tiga Anggota DPRD TTU

Gelar Aksi di Depan Gedung DPRD NTT, Dokter dan Nakes di Kupang Minta Pecat Tiga Anggota DPRD TTU

Ditolak Dampingi Ayah Dokter Icha, Penasehat Hukum Minta Penjelasan Tertulis BK DPRD TTU

Ditolak Dampingi Ayah Dokter Icha, Penasehat Hukum Minta Penjelasan Tertulis BK DPRD TTU

Pengemudi Ojol Meninggal Mendadak Setelah Terjatuh di Jalan Pelita Medan

Pengemudi Ojol Meninggal Mendadak Setelah Terjatuh di Jalan Pelita Medan

Komentar
Berita Terbaru