Senin, 14 September 2026

IDI Dan Nakes TTU Kecewa Dengan Rekomendasi BK DPRD TTU

Imanuel Lodja - Kamis, 30 Juli 2026 09:10 WIB
IDI Dan Nakes TTU Kecewa Dengan Rekomendasi BK DPRD TTU
ist
Nakes di Kabupaten TTU saat mengikuti sidang paripurna di gedung DPRD Kabupaten TTU
Disebutkan bahwa BK telah melakukan konsultasi. Sesuai data dan barang bukti maka pada 27 Juli 2026, BK telah selesai melakukan rapat pengambilan keputusan terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota dewan.

Baca Juga:

Wakil ketua BK DPRD Kabupaten TTU, Hubertus Kun Banu membacakan keputusan BK nomor 001/Kep/BK DPRD/2026 tentang penjatuhan sanksi kode etik terhadap anggota DPRD Kabupaten TTU atas dugaan intimidasi, tekanan verbal dan perlakuan yang merendahkan Nakes dalam pelaksanaan pelayanan publik di RS Leona Kefamenanu.

Ketiga anggota DPRD tersebut yakni Therensius Lazakar, Norbertus Tubani dan Veronika Lake

Berdasarkan fakta, BK berpendapat bahwa tindakan para anggota DPRD Therensius Lazakar, Norbertus Tubani dan Veronika Lake telah bertentangan dengan kewajiban anggota DPRD untuk menjaga sikap dan perilaku dalam menjalankan tugas maupun dalam kehidupan bermasyarakat, menjaga citra, martabat, kehormatan dan kepercayaan lembaga DPRD, menghormati pihak lain dalam menghadapi lingkungan kerja serta tidak menggunakan kedudukan, kewenangan dan identitas sebagai anggota DPRD untuk memberikan tekanan kepada pihak lain yang sedang menjalankan tugas profesinya.

BK pun menetapkan bahwa para anggota DPRD Kab TTU dinyatakan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan beberapa pasal 5 ketentuan DPRD Kabupaten TTU nomor 2 tahun 2024 tentang kode etik DPRD mengenai kewajiban anggota DPRD.

"Menjatuhkan sanksi etik kepada Therensius Lazakar (anggota komisi I), Norbertus Tubani (ketua komisi III) dan Veronika Lake (sekretaris Komisi III) berupa pemberhentian smeentara dari anggota DPRD Mabypaten TTU," ujarnya.

Baca Juga:
BK juga menetapkan bahwa para anggota DPRD yang diberhentikan sementara tetap mendapat hak keuangan sesuai aturan perundang-undangan

Menetapkan pula bahwa jika anggota DPRD tidak berbukti bersalah maka anggota DPRD berhak mendapat rehabilitasi.

Pendapat berbeda atau disenting opinion oleh Hunbertus Kun Bana bahwa tiga anggota DPRD Kabupaten TTU telah terbukti melanggar kode etik maka harus diberhentikan tetap sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Rekomendasi BK DPRD Kabupaten TTU ini ditanda tangani ketua BK Maksimus Taek bersama wakil ketua Hunbertus Kun Bana dan anggota Felix Anunut.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kabur ke Kabupaten Tetangga, Mahasiswa Pelaku Pencuriaan Dengan Pemberatan di Malaka Diamankan di Kabupaten TTU

Kabur ke Kabupaten Tetangga, Mahasiswa Pelaku Pencuriaan Dengan Pemberatan di Malaka Diamankan di Kabupaten TTU

Pulang Pesta dan Tabrak Trotoar, Wartawan di Kabupaten TTU Meninggal Dunia

Pulang Pesta dan Tabrak Trotoar, Wartawan di Kabupaten TTU Meninggal Dunia

Kemenhaj Gandeng BKN Perkuat Transparansi, CAT PPIH 2027 Non Nakes Digelar Serentak 35 Titik Se-Indonesia

Kemenhaj Gandeng BKN Perkuat Transparansi, CAT PPIH 2027 Non Nakes Digelar Serentak 35 Titik Se-Indonesia

Hutan Keun-Kabupaten TTU Terbakar, Polisi Turun Padamkan Api

Hutan Keun-Kabupaten TTU Terbakar, Polisi Turun Padamkan Api

Dituding Pungli Ijazah, Kepsek SDN 054886 Simpang Yon Linud 100 Langkat Beri Klarifikasi: Pemberitaan Tidak Benar

Dituding Pungli Ijazah, Kepsek SDN 054886 Simpang Yon Linud 100 Langkat Beri Klarifikasi: Pemberitaan Tidak Benar

Masyarakat TTU Pertanyakan Kelangkaan BBM Yang Berakibat Antrian di SPBU

Masyarakat TTU Pertanyakan Kelangkaan BBM Yang Berakibat Antrian di SPBU

Komentar
Berita Terbaru