IDI Dan Nakes TTU Kecewa Dengan Rekomendasi BK DPRD TTU
Baca Juga:
Ketiga anggota DPRD tersebut yakni Therensius Lazakar, Norbertus Tubani dan Veronika Lake
Berdasarkan fakta, BK berpendapat bahwa tindakan para anggota DPRD Therensius Lazakar, Norbertus Tubani dan Veronika Lake telah bertentangan dengan kewajiban anggota DPRD untuk menjaga sikap dan perilaku dalam menjalankan tugas maupun dalam kehidupan bermasyarakat, menjaga citra, martabat, kehormatan dan kepercayaan lembaga DPRD, menghormati pihak lain dalam menghadapi lingkungan kerja serta tidak menggunakan kedudukan, kewenangan dan identitas sebagai anggota DPRD untuk memberikan tekanan kepada pihak lain yang sedang menjalankan tugas profesinya.
BK pun menetapkan bahwa para anggota DPRD Kab TTU dinyatakan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan beberapa pasal 5 ketentuan DPRD Kabupaten TTU nomor 2 tahun 2024 tentang kode etik DPRD mengenai kewajiban anggota DPRD.
"Menjatuhkan sanksi etik kepada Therensius Lazakar (anggota komisi I), Norbertus Tubani (ketua komisi III) dan Veronika Lake (sekretaris Komisi III) berupa pemberhentian smeentara dari anggota DPRD Mabypaten TTU," ujarnya.
Baca Juga:BK juga menetapkan bahwa para anggota DPRD yang diberhentikan sementara tetap mendapat hak keuangan sesuai aturan perundang-undangan
Menetapkan pula bahwa jika anggota DPRD tidak berbukti bersalah maka anggota DPRD berhak mendapat rehabilitasi.
Pendapat berbeda atau disenting opinion oleh Hunbertus Kun Bana bahwa tiga anggota DPRD Kabupaten TTU telah terbukti melanggar kode etik maka harus diberhentikan tetap sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Rekomendasi BK DPRD Kabupaten TTU ini ditanda tangani ketua BK Maksimus Taek bersama wakil ketua Hunbertus Kun Bana dan anggota Felix Anunut.
Penindakan Lanjutan, Polres Sumba Barat Daya Kembali Amankan Ratusan Liter BBM Bersubsidi
Terpisah Dari Rombongan Saat Aksi Damai, Lansia di Kabupaten TTU Ditemukan Kembali di Rumah Kerabat
Mobil Gagal Naik Tanjakan Dan Terbalik, Tujuh Orang Penumpang Luka-Luka
Gelar Aksi di Depan Gedung DPRD NTT, Dokter dan Nakes di Kupang Minta Pecat Tiga Anggota DPRD TTU
Ditolak Dampingi Ayah Dokter Icha, Penasehat Hukum Minta Penjelasan Tertulis BK DPRD TTU