Polisi Perketat Pengawasan Orang Asing di Perbatasan RI–RDTL
digtara.com -Polsek Miomaffo Timur, Polres Timor Tengah Utara (TTU), bersama sejumlah instansi terkait menggelar operasi gabungan pengawasan orang asing di wilayah perbatasan Negara Republik Indonesia dan Republik Demokratik Timor Leste (RI–RDTL), Jumat (10/10/2025).
Baca Juga:
Operasi ini menyasar jalur lintasan tradisional dari patok 50 hingga patok 57, Kabupaten TTU.
Wilayah ini dikenal sebagai salah satu titik rawan keluar-masuknya orang maupun barang tanpa dokumen resmi.
Operasi ini untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran keimigrasian, penyelundupan, maupun aktivitas lintas batas ilegal yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan wilayah perbatasan.
Baca Juga:
Kapolsek Miomaffo Timur, Ipda Kornelis Lamapaha, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan pelaksanaan tugas pokok Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
"Operasi ini merupakan langkah preventif untuk memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas orang di wilayah perbatasan dan mencegah potensi pelanggaran hukum lintas negara. Polri akan terus bersinergi dengan seluruh instansi guna menjaga stabilitas keamanan di wilayah perbatasan," ujar Ipda Kornelis Lamapaha pada Sabtu (11/10/2025).
Camat Bikomi Nilulat mengapresiasi langkah kolaboratif yang dilakukan TNI–Polri bersama instansi terkait.
Menurutnya, sinergi lintas sektor sangat penting dalam menjaga keamanan wilayah serta mencegah pelanggaran terhadap ketentuan lintas batas.
"Kami berharap kegiatan seperti ini terus dilakukan secara rutin agar masyarakat semakin sadar pentingnya tertib administrasi dan memahami aturan yang berlaku di wilayah perbatasan," ungkap Camat Bikomi Nilulat.
Baca Juga:
Warga diingatkan untuk tidak melintas batas negara tanpa dokumen resmi seperti paspor atau pas lintas batas (PLB), serta menghindari aktivitas perdagangan atau pengiriman barang tanpa izin kepabeanan.
Tindakan pelanggaran tersebut dapat dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Disebutkan bahwa pengawasan di wilayah perbatasan sebagai langkah menjaga kedaulatan dan keamanan negara.
Pihaknya berjanji bahwa Polda NTT akan terus mendorong sinergi lintas instansi untuk memastikan wilayah perbatasan tetap aman, tertib, dan bebas dari aktivitas ilegal.
Pengawasan wilayah perbatasan tidak hanya untuk penegakan hukum, tetapi juga bagian dari upaya preventif melindungi masyarakat dari dampak negatif aktivitas lintas batas yang tidak sesuai ketentuan.
Baca Juga:
Korban Masih Sekarat, Keluarga Korban Pengeroyokan di Kabupaten TTU Gelar Ritual Adat
Dituduh Mencuri, Tiga Warga di Kabupaten TTU Dikeroyok Masyarakat Desa Tetangga
Usai Bertengkar Dengan Suami, IRT di Kabupaten TTU Ditemukan Gantung Diri Dengan Akar Pohon
Berkas Lengkap, Calo Penerimaan Anggota Polri di Kabupaten TTU Dilimpahkan ke Kejaksaan
Siswa SMP di Kabupaten TTU Nyaris Bentrok Dan Tawuran Dengan Siswa SMA
Peredaran Miras di Kabupaten TTU Dibatasi Selama Pekan Suci Perayaan Paskah
Polda NTT Proses Sejumlah Pelaku TPPO
Mengapa Harus Puasa Sebelum Operasi? Rahasia di Balik Prosedur Keselamatan Bedah
Lagi, Warga Nagekeo-NTT Ditemukan Tewas Gantung Diri
IHSG Berisiko Melanjutkan Pelemahan, Analis Rekomendasikan Empat Saham Ini
Puluhan Remaja Di Kupang Rusaki Fasilitas Sekolah, Orang Tua Siap Ganti Rugi
Rupiah Diproyeksikan Masih Tertekan, Berpotensi Bergerak ke Rp18.350 per Dolar AS
Ditpolairud Bantu Antar Jenazah Warga Kurang Mampu Hingga Ke Kabupaten TTS