Pelaku Penganiayaan dan Pengrusakan Mobil Diamankan Polisi
digtara.com -Personel gabungan Unit Buser Sat Reskrim, Unit IV Sat Intelkam Polres Malaka dan anggota Polsek Malaka Timur, berhasil mengamankan ZM alias Eman (35) pada Kamis (9/10/2025).
Baca Juga:
Eman diduga melakukan tindak pidana pengrusakan dan penganiayaan terhadap pengemudi mobil box. Ebet Atok Klau (35).
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 8 Oktober 2025, di jalan raya Hailulik–Betun, tepatnya di Desa Sanleo, Kecamatan Malaka Timur, Kabupaten Malaka.
Kasus ini ditangani berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/202/X/2025/SPKT/Polres Malaka/Polda Nusa Tenggara Timur.
Baca Juga:
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel gabungan Polres Malaka melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak keluarga terlapor.
Berkat pendekatan yang komunikatif dan persuasif, sekitar pukul 00.10 Wita, terlapor ZM akhirnya bersedia menyerahkan diri ke Polres Malaka.
Penyerahan tersebut difasilitas oleh Bripka Frengky Nurak, anggota Polsek Malaka Timur.
Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar melalui Kasat Reskrim Polres Malaka, Iptu Dominggus Natalino Sanjoyo Lesu Duran menyampaikan apresiasi atas kerja sama antara masyarakat, keluarga pelaku, dan personel kepolisian sehingga proses penyerahan diri berjalan aman, tertib, dan tanpa perlawanan.
"Kami mengedepankan langkah persuasif dan humanis dalam setiap penanganan perkara. Yang terpenting bagi kami adalah terciptanya rasa aman dan keadilan bagi seluruh pihak," ujar Kasat Reskrim Polres Malaka.
Baca Juga:
Melalui penanganan yang cepat dan profesional ini, Polres Malaka menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Ebet Atok Klau (35), sopir mobil bos pengantar roti mengadukan kasus pengrusakan mobil dan penganiayaan yang dialaminya pada Rabu (8/10/2025).
Ebet yang juga warga Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) mengaku mengalami kejadian tidak mengenakkan ini di jalan raya umum Welaus, Desa Sanleo, Kecamatan Malaka Timur, Kabupaten Malaka.
Ebet mengaku kalau ia dianiaya dan mobil dirusaki oleh ZM alias Eman (35) yang juga warga Dusun Maibiku A, Desa Sanleo, Kecamatan Malaka Timur, Kabupaten Malaka.
Pada Rabu siang, korban berangkat dengan mobil track box dari Kabupaten TTU bersama dua rekannya, Angga Yohanes Pah dan Jecky Sonbay.
Baca Juga:
Sesampai di Desa Sanleo persis di jalan menanjak ada sebuah mobil yang mengalami mati mesin.
Kapolres Malaka-Komandan UPF PNTL Perkuat Sinergi Keamanan Perbatasan Indonesia–Timor Leste
Mahasiswa di Kupang Dianiaya Hingga Luka Parah
Jadi Tersangka, Paman-Ayah dan Kakak Kandung Gadis Piatu di Alor Ditahan Polisi
Kasat Lantas Dan 65 Personil Polresta Kupang Kota Naik Pangkat
Masuk Indonesia Secara Non Prosedural, Belasan Warga Timor Leste Diamankan Polisi
Terlibat Sejumlah Kasus Pidana, Pria di Rote Ndao Segera Disidangkan
Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka Kasus Korupsi dan TPPU
ASN di Kupang-NTT Meninggal dalam Kecelakaan Tunggal
Pamit Cari Pakan Ternak Babi, Warga Kabupaten Sikka Malah Ditemukan Tewas Gantung Diri di Pohon Asam
Pemeriksaan Adik Dokter Icha Dijadwalkan Ulang
Anggota Dit Binmas Polda NTT Di-PTDH, Polda NTT Pastikan Pemecatan Sesuai Ketentuan
Rumah Warga Kabupaten Sikka Hangus Terbakar Saat Penghuni Masih Tidur
Bayi Temuan Warga Dalam Hutan Dirawat Intensif, Polisi Selidiki Pelaku Buang Bayi