Jumat, 01 Mei 2026

Penumpang Angkot di Kupang-NTT Dicabuli Sopir Angkot

Imanuel Lodja - Senin, 15 September 2025 08:19 WIB
Penumpang Angkot di Kupang-NTT Dicabuli Sopir Angkot
ist
Penyidik PPA Polresta Kupang Kota melimpahkan sopir angkot yang juga tersangka kasus cabul ke JPU akhir pekan lalu

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 6 huruf b subsider pasal 6 huruf c Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang kekerasan seksual atau Pasal 285 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga:

Akhir pekan lalu, penyidik unit PPA Satreskrim Polresta Kupang Kota melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara tindak pidana kekerasan seksual ke Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Kasat menyebutkan kalau pihaknya berkomitmen untuk melakukan proses hukum secara cepat dan tepat, sehingga korban dan keluarga bisa juga cepat mendapatkan keadilan serta kepastian hukum.

"Kasus kekerasan seksual menjadi perhatian serius kami, dan harapannya kasus-kasus serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari," tandas Kasat Reskrim.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kabur Dari Rumah, Pria di Kabupaten TTS-NTT Ditemukan Tewas Gantung Diri

Kabur Dari Rumah, Pria di Kabupaten TTS-NTT Ditemukan Tewas Gantung Diri

Polantas Tertibkan Pick Up di Parkiran Liar

Polantas Tertibkan Pick Up di Parkiran Liar

Balap Lari Malam Hari, Polisi Enam Orang Pemuda

Balap Lari Malam Hari, Polisi Enam Orang Pemuda

Wakapolres dan Dua Pejabat Polres Kupang Berganti

Wakapolres dan Dua Pejabat Polres Kupang Berganti

Pria di Belu Diamankan Polisi Karena Angkut BBM Ilegal

Pria di Belu Diamankan Polisi Karena Angkut BBM Ilegal

Apoteker di Kupang Ditemukan Meninggal Gantung Diri Dalam Apotek

Apoteker di Kupang Ditemukan Meninggal Gantung Diri Dalam Apotek

Komentar
Berita Terbaru