Penumpang Angkot di Kupang-NTT Dicabuli Sopir Angkot
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 6 huruf b subsider pasal 6 huruf c Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang kekerasan seksual atau Pasal 285 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca Juga:
Akhir pekan lalu, penyidik unit PPA Satreskrim Polresta Kupang Kota melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara tindak pidana kekerasan seksual ke Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Kasat menyebutkan kalau pihaknya berkomitmen untuk melakukan proses hukum secara cepat dan tepat, sehingga korban dan keluarga bisa juga cepat mendapatkan keadilan serta kepastian hukum.
"Kasus kekerasan seksual menjadi perhatian serius kami, dan harapannya kasus-kasus serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari," tandas Kasat Reskrim.
Polda NTT Punya Wakapolda Baru
IRT di Flores Timur Ditikam Usai Mandikan Anak
Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Kupang Temui Bupati Sabu Raijua dan Unsur Terkait
Polres Nagekeo Salurkan Bantuan Sosial untuk Warga Danga
Selundupkan Minyak Tanah Subsidi Ke Rote Ndao, Ditpolairud Polda NTT Amankan Truk dan Ratusan Liter Minyak Tanah