Sabtu, 19 September 2026

Penumpang Angkot di Kupang-NTT Dicabuli Sopir Angkot

Imanuel Lodja - Senin, 15 September 2025 08:19 WIB
Penumpang Angkot di Kupang-NTT Dicabuli Sopir Angkot
ist
Penyidik PPA Polresta Kupang Kota melimpahkan sopir angkot yang juga tersangka kasus cabul ke JPU akhir pekan lalu

digtara.com -MT, seorang perempuan di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) dicabuli EK (25) beberapa waktu lalu.

Baca Juga:

EK sendiri merupakan sopir angkutan kota (angkot). Sementara korban MT saat ini menumpang angkot yang dikendarai EK.

"Tersangka EK diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban MT," ujar Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari melalui Kasat Reskrim Kompol Marselus Yugo Amboro, Sabtu (13/9/2025).

Kasus ini sudah ditangani penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/841/VII/2025/SPKT/Polresta Kupang Kota, tanggal 15 Juli 2025.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 21.00 Wita di dalam angkutan umum di Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Kejadian bermula ketika korban naik angkutan umum yang dikemudi tersangka.

Korban naik dan duduk di angkutan tersebut, tidak lama kemudian korban menerima telepon sehingga korban lupa turun dari angkot.

"Lalu tersangka berkata kepada korban untuk mengantar korban pulang, tetapi tersangka membawa korban ke Kelurahan Fatukoa," jelas Kasat.

Setelah itu tersangka menghentikan angkutan tersebut lalu memegang tangan korban.

Korban menolak sehingga tersangka menarik kerah baju korban hingga kepala korban terbentur di setir, dan korban pun menangis.

Tersangka lalu turun dari angkutan dan membuka pintu, setelah itu tersangka menarik korban dan melakukan kekerasan seksual terhadap korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 6 huruf b subsider pasal 6 huruf c Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang kekerasan seksual atau Pasal 285 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Akhir pekan lalu, penyidik unit PPA Satreskrim Polresta Kupang Kota melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara tindak pidana kekerasan seksual ke Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Kasat menyebutkan kalau pihaknya berkomitmen untuk melakukan proses hukum secara cepat dan tepat, sehingga korban dan keluarga bisa juga cepat mendapatkan keadilan serta kepastian hukum.

"Kasus kekerasan seksual menjadi perhatian serius kami, dan harapannya kasus-kasus serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari," tandas Kasat Reskrim.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dalami Enam Laporan Polisi Soal Curanmor, Polsek  Kupang Tengah Amankan Dua Terduga Pelaku Curanmor

Dalami Enam Laporan Polisi Soal Curanmor, Polsek Kupang Tengah Amankan Dua Terduga Pelaku Curanmor

Dimediasi Polisi, Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan di Maulafa-Kota Kupang Diselesaikan Secara Damai

Dimediasi Polisi, Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan di Maulafa-Kota Kupang Diselesaikan Secara Damai

KTP Atas Nama  Yohanis Sioh Ditemukan Pada Lokasi Penemuan Kerangka Manusia di Kota Kupang

KTP Atas Nama Yohanis Sioh Ditemukan Pada Lokasi Penemuan Kerangka Manusia di Kota Kupang

Satlantas Polres Alor Distribusikan Bantuan Air Bersih Pada Warga di Alor Barat Laut

Satlantas Polres Alor Distribusikan Bantuan Air Bersih Pada Warga di Alor Barat Laut

Dua WNA Tanpa Dokumen Diamankan Polisi di Pelabuhan Bolok-Kupang

Dua WNA Tanpa Dokumen Diamankan Polisi di Pelabuhan Bolok-Kupang

Masalah Asmara Mahasiswa di Kupang Berujung ke Laporan Polisi

Masalah Asmara Mahasiswa di Kupang Berujung ke Laporan Polisi

Komentar
Berita Terbaru