Usai Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan, Penasehat Hukum Octo La'a Mengaku Akan Kooperatif
Direktur Reskrimum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi sebelumnya menyampaikan kalau rekonstruksi dilakukan karena ada ketidaksesuaian keterangan dalam pra rekonstruksi yang digelar pekan lalu dan juga ada dua saksi dari kalangan anggota DPRD yang tidak hadir dalam pra rekonstruksi sehingga
Baca Juga:
"Kami agendakan melakukan rekonstruksi karena waktu lalu di pra rekonstruksi itu masih ada ketidaksesuaian keterangan saksi, sehingga kami agendakan untuk rekonstruksi," kata Kombes Pol Patar Silalahi,
Dugaan penganiayaan yang diduga melibatkan dua anggota DPRD itu terjadi Jumat (19/6/2025) lalu dalam rapat di ruang ketua DPRD, Daniel Taimenas.
Rapat tersebut membahas anggaran perjalanan dinas DPRD Kupang sebesar Rp 1,2 miliar.
Amarah dua anggota DPRD tersebut memuncak karena kabag Rony Natonis bersikeras pemanfaatan sebagian dari anggaran tersebut untuk pembayaran hutang di sekretariat DPRD.
Pertemuan ini diwarnai penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban yang berujung pada laporan polisi di Polda NTT.
Tiga Ton Bantuan Polresta Kupang Kota Bagi Korban Gempa Flores
Dua Pemuda di Kupang Ribut di Lokasi Wisata, Polisi Turun Tangan
Nelayan di Kabupaten Kupang Temukan Mayat Pria di Perairan Oeteta
Warga Keluhkan Bunyi Musik Hingga Dinihari, Kapolsek Maulafa Langsung Turun ke Lokasi
Kapolresta Kupang Kota Minta Warga Kota Kupang Tidak Bakar Lahan Dan Hutan Serta Laporkan ke Polisi Soal Kebakaran Lahan