Usai Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan, Penasehat Hukum Octo La'a Mengaku Akan Kooperatif
Direktur Reskrimum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi sebelumnya menyampaikan kalau rekonstruksi dilakukan karena ada ketidaksesuaian keterangan dalam pra rekonstruksi yang digelar pekan lalu dan juga ada dua saksi dari kalangan anggota DPRD yang tidak hadir dalam pra rekonstruksi sehingga
Baca Juga:
- Pastikan Layanan Publik Profesional, Wakapolda NTT Tinjau Pelayanan Satlantas Polresta Kupang Kota
- Sampaikan Sejumlah Tuntutan Atas Dugaan Intimidasi Dokter Icha, PMKRI-DPRD TTU Teken Nota Kesepahaman Bersama
- BK DPRD TTU Didesak Segera Putuskan Kasus Etik, Keluarga Dokter Icha Siapkan Laporan ke Polisi
"Kami agendakan melakukan rekonstruksi karena waktu lalu di pra rekonstruksi itu masih ada ketidaksesuaian keterangan saksi, sehingga kami agendakan untuk rekonstruksi," kata Kombes Pol Patar Silalahi,
Dugaan penganiayaan yang diduga melibatkan dua anggota DPRD itu terjadi Jumat (19/6/2025) lalu dalam rapat di ruang ketua DPRD, Daniel Taimenas.
Rapat tersebut membahas anggaran perjalanan dinas DPRD Kupang sebesar Rp 1,2 miliar.
Amarah dua anggota DPRD tersebut memuncak karena kabag Rony Natonis bersikeras pemanfaatan sebagian dari anggaran tersebut untuk pembayaran hutang di sekretariat DPRD.
Pertemuan ini diwarnai penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban yang berujung pada laporan polisi di Polda NTT.
Pastikan Layanan Publik Profesional, Wakapolda NTT Tinjau Pelayanan Satlantas Polresta Kupang Kota
Sampaikan Sejumlah Tuntutan Atas Dugaan Intimidasi Dokter Icha, PMKRI-DPRD TTU Teken Nota Kesepahaman Bersama
BK DPRD TTU Didesak Segera Putuskan Kasus Etik, Keluarga Dokter Icha Siapkan Laporan ke Polisi
Pimpin PERDATIN NTT Periode Kedua, Ketua Siap Perkuat Layanan Anestesi dan Terapi Intensif Hingga Daerah Terpencil
Anggota Polresta Kupang Kota Bantu Pembangunan Gereja Katolik Naioni