Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 5 PMI Ilegal ke Malaysia, Seorang Agen Ditangkap

Baca Juga:
Aksi ini terbongkar setelah polisi mengendus adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang hendak diberangkatkan melalui jalur laut dari Dumai, Riau.
Lima calon PMI yang diselamatkan masing-masing berinisial:
SR (20), warga Simalungun, OLH (26) dan LMS (25), warga Tapanuli Utara, NAS (25), warga Percut Sei Tuan, DLS (42), warga Siantar Martoba.
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh mengatakan pengungkapan dilakukan pada 17–18 Juli 2025, di sebuah rumah penampungan di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Melayu, Pematangsiantar.
"Setelah kami menerima informasi adanya TPPO, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menyelamatkan para korban," ujarnya, Selasa (21/7).
Seorang Agen Pengirim Ditangkap
Polisi juga menangkap seorang perempuan berinisial RZ (55), warga Jalan Sriwijaya, yang berperan sebagai agen pengirim PMI nonprosedural ke Malaysia.
RZ kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penyidikan, kelima korban dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga, cleaning service, dan admin kantor di Malaysia, dengan iming-iming gaji antara Rp 6,1 juta hingga Rp 6,5 juta per bulan.
Polda Sumut menegaskan komitmennya memberantas perdagangan orang dan mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran kerja di luar negeri yang tidak melalui jalur resmi.
"Kami tidak akan kompromi terhadap pelaku TPPO. Segala bentuk perekrutan ilegal akan kami tindak tegas," tutup Ricko.

Diminta Mahasiswa Mundur dari Kapolda Sumut, begini Jawaban Irjen Whisnu

Berkas P21, Perkara People Smuggling WNA Asal China Dilimpahkan Polda NTT Ke Kejaksaan

Isak Tangis Ibu dan Kerabat Warnai Kedatangan Korban TPPO di Kupang

Korban TPPO Mulai Pulih, BP3MI Fasilitasi Pemulangan Warga NTT dari Pontianak

Tangani Kasus PMI Korban Penganiayaan Majikan di Malaysia, Tim TPPO Polda NTT ke Kabupaten TTU
