Minggu, 26 April 2026

Layanan Lengkap dan Hiburan Dihadirkan Polda NTT dalam CFD

Imanuel Lodja - Sabtu, 21 Juni 2025 19:36 WIB
Layanan Lengkap dan Hiburan Dihadirkan Polda NTT dalam CFD
ist
Layanan Lengkap dan Hiburan Dihadirkan Polda NTT dalam CFD

Kapolda NTT, Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko melalui Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra menegaskan bahwa kegiatan ini adalah wujud nyata dari pengabdian Polri.

Baca Juga:

"Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 menjadi momentum penting untuk menunjukkan bahwa Polri hadir di tengah masyarakat bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra, pelayan, dan pelindung yang peduli. Melalui kegiatan ini, kami ingin lebih dekat dan membangun kepercayaan masyarakat," ujar Kabid Humas, Sabtu (21/6/2025).

Dengan semangat Bhayangkara dan semboyan "Polri untuk Masyarakat", kegiatan ini diharapkan terus memperkuat sinergi dan hubungan harmonis antara kepolisian dan seluruh lapisan masyarakat NTT.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dilatih Polres Rote Ndao Selama Dua Pekan, Puluhan Satpam Siap Bekerja

Dilatih Polres Rote Ndao Selama Dua Pekan, Puluhan Satpam Siap Bekerja

Polsek Kota Lama Limpahkan Tersangka Kasus Pengancaman ke JPU

Polsek Kota Lama Limpahkan Tersangka Kasus Pengancaman ke JPU

Komisi III DPR RI Apresiasi Dedikasi Kapolda NTT Wujudkan Penegakan Hukum Yang Sejuk

Komisi III DPR RI Apresiasi Dedikasi Kapolda NTT Wujudkan Penegakan Hukum Yang Sejuk

Bareskrim Polri Apresiasi Direktorat Reskrimsus Polda NTT Ungkap Kasus Phishing Tools Ilegal W3llstore

Bareskrim Polri Apresiasi Direktorat Reskrimsus Polda NTT Ungkap Kasus Phishing Tools Ilegal W3llstore

Wujudkan Lingkungan Bebas Kekerasan, Ditres PPA dan PPO Polda NTT Sosialisasikan Kampung Bekapan

Wujudkan Lingkungan Bebas Kekerasan, Ditres PPA dan PPO Polda NTT Sosialisasikan Kampung Bekapan

Polda NTT Menang Praperadilan, Penetapan Pasutri Di Sikka Dalam Kasus TPPO Sah

Polda NTT Menang Praperadilan, Penetapan Pasutri Di Sikka Dalam Kasus TPPO Sah

Komentar
Berita Terbaru