Mabuk dan Sering Palak Penjual, Preman di Kota Kupang Diamankan Polisi
"Jika tidak dilayani maka ia akan menggoyangkan gerobak jualan ayam geprek," tambah Kapolresta.
Baca Juga:
Tidak puas mengambil gorengan dan nasi ayam geprek, Gomez juga mengambil rokok di kios milik Z dan kios milik MSM tanpa membayar.
Terkait kasus ini, pihak kepolisian sudah memeriksa tiga orang saksi dan empat korban untuk melengkapi berkas perkara dengan tersangka Gomez,
"Modus dari pelaku adalah dalam pengaruh minuman keras / mabuk datang ke tempat jualan korban dengan suara keras dan kasar untuk menakut-nakuti korban serta menggoyangkan gerobak jualan korban meminta barang baik berupa makanan maupun rokok untuk kepentingan pribadi pelaku," tandas Kapolresta.
Polisi mengamankan barang bukti satu flash disc merk robot 8 gb yang didalamnya terdapat video rekaman CCTV di salah satu kios.
Diamankan pula satu buah flash dish merk dap 4 gb yang didalamnya terdapat video rekaman CCTV di tempat gorengan.
Kapolresta mengakui kalau warga masyarakat sekitar Jalan Siliwangi, Kota Kupang merasa sangat resah dengan kelakuan Gomez
Warga pun merasa terancam dengan sering terjadinya pemerasan yang dilakukan oleh Gomez.
Penyidik menjerat Gomez dengan psal 368 KUHPidana tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan diatas lima tahun penjara.
SMA Negeri 1 Kupang Gandeng Polisi-Jaksa Dan Ombudsman Sosialisasikan Proses SPMB
Aniaya Gadis Dibawah Umur, ASN di Kota Kupang Segera Disidangkan
Pasutri di Kupang Ribut Gara-gara Dana PKH
Puluhan Remaja Di Kupang Rusaki Fasilitas Sekolah, Orang Tua Siap Ganti Rugi
Kecelakaan Tunggal di Kupang, Mahasiswa Asal Kabupaten TTS Meninggal Dunia