Selasa, 25 Agustus 2026

Begini Penjelasan Anggota DPD RI Terkait Laporan Pencemaran Nama Baiknya Terhadap Mantan Aspri

Imanuel Lodja - Kamis, 01 Mei 2025 20:45 WIB
Begini Penjelasan Anggota DPD RI Terkait Laporan Pencemaran Nama Baiknya Terhadap Mantan Aspri
ist
Begini Penjelasan Anggota DPD RI Terkait Laporan Pencemaran Nama Baiknya Terhadap Mantan Aspri/Ajudan

Periode 2009 2024, Nikolas Nulik sudah menjadi karyawan di DPD RI, sebagai Asisten Administrasi di Provinsi.

Baca Juga:

Status kepegawaiannya hanya pada 1 lembaga pemerintah saja, yaitu bekerja hanya di DPD RI.

Semua karyawan pada lembaga DPD RI tidak diperbolehkan merangkap tugas (kerja rangkap) di 2 lembaga/institusi pada saat bersamaan waktunya, apalagi hanya dengan kualifikasi Satpam/security.

Dengan demikian maka informasi dari Nikolas Nulik yang menyatakan dia bekerja di 2 lembaga yaitu di yayasan CBTM (Citra Bina Tenaga Mandiri) sekaligus di DPD RI, adalah informasi bohong.

Selama masih bertugas sebagai staf Administrasi DPD RI, tidak pernah Nikolas Nulik komplain mengenai penggajian yang diterimanya maupun yang disetornya.

Hal ini membuktikan bahwa sebenarnya tidak ada permasalahan yang merugikan Nikolas Nulik selama itu karena Nikolas Nulik direkrut karena alasan kemanusiaan dan rasa kasian, tetapi gaji yang diterimanya adalah standard gaji untuk Asisten Administrasi.

Diakui kalau permasalahan mulai terjadi pada saat Nikolas Nulik tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi karyawan di DPD RI sebagai Asisten Administrasi Anggota DPD RI, karena pendidikan minimal yang ditentukan dari DPD RI adalah D-3.

Pada saat Nikolas Nulik berhenti, Abraham Liyanto masih menawarkan tetap bekerja sebagai Satpam yayasan CBIM (Citra Bina Insan Mandiri) atau kalau mau berdagang atau buka kios, akan difasilitasi, namun Nikolas Nulik tetap meminta untuk berhenti saja.

"Dengan berhentinya, Nikolas Nulik mulai merancang tindakan pencemaran nama baik dan bersifat tindak pidana melalui media elektronik, terhadap saya, selaku pemberi kerja selama ini kepada yang bersangkutan," tegas Abraham Paul Liyanto.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Anggota Polairud Polda NTT Gelar Sholat Istighosah dan Doa Bersama untuk Korban Gempa Bumi Flores

Anggota Polairud Polda NTT Gelar Sholat Istighosah dan Doa Bersama untuk Korban Gempa Bumi Flores

Berkas P21, Ditres PPA dan PPO Polda NTT Serahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak ke JPU

Berkas P21, Ditres PPA dan PPO Polda NTT Serahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak ke JPU

Apresiasi Penetapan Tiga Tersangka, Keluarga Dokter Icha Minta Polisi Tahan Tersangka

Apresiasi Penetapan Tiga Tersangka, Keluarga Dokter Icha Minta Polisi Tahan Tersangka

Kapolda NTT Sambangi Bayi Yang Lahir Saat Bencana di RSUD Aeramo-Nagekeo

Kapolda NTT Sambangi Bayi Yang Lahir Saat Bencana di RSUD Aeramo-Nagekeo

Tiga Anggota DPRD Kabupaten TTU Jadi Tersangka Kasus Dugaan Intimidasi Dokter Icha

Tiga Anggota DPRD Kabupaten TTU Jadi Tersangka Kasus Dugaan Intimidasi Dokter Icha

Tujuh Terdakwa Kematian Sebastian Bokol Divonis 15 Tahun, Hakim dan JPU Diserang Hingga Dievakuasi ke Polda NTT

Tujuh Terdakwa Kematian Sebastian Bokol Divonis 15 Tahun, Hakim dan JPU Diserang Hingga Dievakuasi ke Polda NTT

Komentar
Berita Terbaru