Preman Pelaku Penganiayaan Penjaga Konter HP di Medan Ditangkap Polisi
Arie - Rabu, 16 April 2025 20:01 WIB
ist
Preman Pelaku Penganiayaan Penjaga Konter HP di Medan Ditangkap Polisi
Insiden ini terjadi di Jalan Tuba II, Kecamatan Medan Denai, pada Minggu (13/4/2025).
Baca Juga:
Aksi tersebut memicu kecaman publik setelah videonya tersebar luas di platform sosial media.
Polisi kini masih mendalami kasus ini. Pelaku terancam pasal penganiayaan (Pasal 351 KUHP) dengan ancaman hukuman penjara.
"Kami memastikan korban mendapatkan perlindungan hukum, dan pelaku akan menjalani proses sesuai ketentuan," tegas AKP Dwi Himawan.
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama
digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto,
grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polrestabes Medan Bongkar Home Industry Vape Narkoba, Libatkan Jaringan Internasional
Masalah Sepele, Petani di Sumba Timur Dianiaya Kerabatnya Hingga Tewas
Aniaya Gadis Dibawah Umur, ASN di Kota Kupang Segera Disidangkan
Maxim Gelar Kompetisi Cerdas Cermat Bahasa Inggris Perdana di Sumatera Utara
Polisi Ungkap Delapan Gudang Penampungan Kendaraan Diduga Hasil Kejahatan, Amankan 136 Unit
Diduga Mabuk Miras, WNA Timor Leste Aniaya Pasangannya di Kupang
Komentar