JPU Temukan Masih Ada Kekurangan Syarat Formil dan Materiil dalam Berkas Perkara Kasus Kekerasan Seksual Mantan Kapolres Ngada
Imanuel Lodja - Kamis, 27 Maret 2025 10:40 WIB
ist
JPU Temukan Masih Ada Kekurangan Syarat Formil dan Materiil dalam Berkas Perkara Kasus Kekerasan Seksual Mantan Kapolres Ngada
Ikhwan menjelaskan, setiap perkara yang masuk di Kejati NTT penindakannya tidak main-main.
Baca Juga:
"Kita tidak main-main dalam kenangan perkara ini. Hukum tidak pandang bulu, siapapun yang berbuat kesalahan maka akan ditindak sesuai hukum yang berlaku termasuk mantan Kapolres Ngada," jelasnya.
AKBP Fajar dijerat dengan pasal berlapis. Pasal yang disangkakan pasal 6 huruf C dan pasal 12 dan pasal 14 ayat 1 huruf a dan b dan Pasal 15 ayat 1 huruf e, g, c, dan i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang TPKS dan atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Fajar juga terjerat Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Berkas P21, Ditres PPA dan PPO Polda NTT Serahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak ke JPU
Kasus Penganiayaan Berat Tuntas, Polsek Alak Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke JPU
Jadi Wilayah Dengan Dampak Minim, Polres Ngada Beri Bansos dan Layanan Kesehatan
Polres Alor Limpahkan Tersangka Kekerasan Terhadap Anak ke JPU
Kasus Penganiayaan Oleh WNA Timor Leste Berlanjut, Polisi Serahkan Tersangka ke JPU
Kabur Satu Tahun ke Jakarta, Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak Diamankan Polda NTT dan Dilimpahkan ke Kejaksaan
Komentar