JPU Temukan Masih Ada Kekurangan Syarat Formil dan Materiil dalam Berkas Perkara Kasus Kekerasan Seksual Mantan Kapolres Ngada
Imanuel Lodja - Kamis, 27 Maret 2025 10:40 WIB
ist
JPU Temukan Masih Ada Kekurangan Syarat Formil dan Materiil dalam Berkas Perkara Kasus Kekerasan Seksual Mantan Kapolres Ngada
Ikhwan menjelaskan, setiap perkara yang masuk di Kejati NTT penindakannya tidak main-main.
Baca Juga:
"Kita tidak main-main dalam kenangan perkara ini. Hukum tidak pandang bulu, siapapun yang berbuat kesalahan maka akan ditindak sesuai hukum yang berlaku termasuk mantan Kapolres Ngada," jelasnya.
AKBP Fajar dijerat dengan pasal berlapis. Pasal yang disangkakan pasal 6 huruf C dan pasal 12 dan pasal 14 ayat 1 huruf a dan b dan Pasal 15 ayat 1 huruf e, g, c, dan i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang TPKS dan atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Fajar juga terjerat Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Muncul Modus Baru Kekerasan Seksual Verbal Melalui Medsos, Polda NTT Satu Orang Pelaku
Remaja Perempuan Tersangka Kasus Pencurian di Lembata Kabur ke Flores Timur Saat Hendak Dilimpahkan ke JPU
Siswa di Kalabahi-Alor Deklarasikan Anti Kekerasan dan Anti Tawuran
Kepergok Curi Sepeda Motor, Sopir di Kupang Bersembunyi di Bawah Kolong Mobil
Polsek Kota Lama Limpahkan Tersangka Kasus Pengancaman ke JPU
Perjuangan Kandas, MA Tolak Kasasi Mantan Kapolres Ngada dan Fani
Komentar