Diduga Bunuh Istri 12 Tahun Lalu, Pejabat Pemprov NTT Dijemput Polisi dan Dilimpahkan ke JPU
digtara.com - Erik Benedikta Mella (52), Pelaksana Tugas Kepala Biro Umum Pemerintah Provinsi NTT diamankan polisi dari Polresta Kupang Kota.
Baca Juga:
Ia dijemput di kediamannya di Jalan Hati Mulia, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang pada Rabu (19/3/2025) malam sekitar pukul 22.00 Wita.
Polisi dari Unit Jatanras dan Penyidik Sat Reskrim Polresta Kupang Kota dipimpin Kanit Pidum ke kediaman Erik Mella untuk mengamankannya dalam kasus dugaan tindak pidana KDRT.
Kasus ini ditangani Polresta Kupang Kota sejak tahun 2013 lalu dengan laporan polisi nomor LP/B/299/IV/2013/SPKT/Polresta Kupang Kota, Polda NTT, tanggal 28 April 2013
Ia diduga menganiaya istrinya Linda Mella-Brand hingga meninggal dunia.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan RJH Manurung yang dikonfirmasi pada Kamis (20/3/2025) siang membenarkan.
"Semalam kita amankan karena kasusnya sudah P21 oleh jaksa. Hari ini kita limpahkan dan serahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," tandas Kombes Aldinan saat ditemui di lantai III Polda NTT.
Penjemputan Erik Mella sempat mendapatkan perlawanan dari pihak keluarga.
Kanit Pidum Sat Reskrim Polresta Kupang Kota berupaya menjelaskan mengenai maksud kedatangan mereka kepada pihak keluarga.
Pihak keluarga tidak terima dengan penjelasan pihak kepolisian. Selang beberapa saat keluarga yang lain datang ke rumah Erik Mella.
Situasi sempat memanas karena keluarga menolak tindakan kepolisian yang menjemput Erik Mella.
Kanit Pidum mencoba meluruskan persoalan dan mengajak Erik Mella dan keluarga untuk membahas persoalan tersebut di Polresta Kupang Kota.
Keluarga pun luluh dan Erik Mella dibawa ke Polresta Kupang Kota.
Respon Keluhan Warga, Polda NTT Pastikan Tak Ada Pengurangan Isi Gas
Modus Jual Tiket Palsu, Calo Tiket di Kupang Diamankan Tim URC Resmob Polda NTT
Tikam Istri Hingga Tewas, Pria Di Sabu Raijua Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
SMA Negeri 1 Kupang Gandeng Polisi-Jaksa Dan Ombudsman Sosialisasikan Proses SPMB
Aniaya Gadis Dibawah Umur, ASN di Kota Kupang Segera Disidangkan