Jumat, 18 September 2026

Diduga Bunuh Istri 12 Tahun Lalu, Pejabat Pemprov NTT Dijemput Polisi dan Dilimpahkan ke JPU

Imanuel Lodja - Kamis, 20 Maret 2025 10:27 WIB
Diduga Bunuh Istri 12 Tahun Lalu, Pejabat Pemprov NTT Dijemput Polisi dan Dilimpahkan ke JPU
ist
Erik Mella saat Melakukan Reka Ulang Kasus KDRT Terhadap Istrinya pada tahun 2021 lalu

Saat berada di Polresta Kupang Kota, penyidik menjelaskan kembali perihal penjemputan Erik Mella. Pihak keluarga masih menolak dan mencoba untuk tetap bertahan di Mapolresta Kupang Kota.

Baca Juga:

Erik Mella sendiri kooperatif dan tidak menolak untuk sementara diamankan di Polresta Kupang Kota.

Sementara pihak keluarga tetap bertahan di Mapolresta Kupang Kota mendampingi Erik Mella.

Erik pun menjalani pemeriksaan oleh penyidik Sat Reskrim Polresta Kupang Kota.

Penanganan kasus dugaan kekerasan berujung pembunuhan oleh suami terhadap istri pada 12 tahun lalu ini akhirnya bisa berujung.

Kasus dugaan pembunuhan terhadap korban Linda Maria B Brand diduga dilakukan suaminya EBM alias Erik ditangani Polres Kupang Kota sejak tahun 2013.

Pada tahun 2021, penyidik Reskrim Polres Kupang Kota melakukan reka ulang dugaan pembunuhan terhadap Linda Maria B. Brand tersebut di rumah tersangka di jalan Hati Mulia Nomor 10, Kelurahan Oebobo, Kota Kupang.

Penyidik telah memeriksa saksi-saksi maupun saksi-saksi ahli dan kemudian menetapkan Erik yang juga adalah suami korban sebagai tersangka pada tanggal 14 Maret 2019 lalu.

Rekonstruksi digelar untuk memperjelas keterangan saksi dan tersangka itu.

Saat reka ulang ini tersangka melakukan setiap adegan dari total 15 adegan dengan baik mulai dari awal.

Pada adegan ketujuh, tersangka mendobrak pintu kamar mandi yang terkunci dari dalam.

Korban diangkat di toilet hingga digendong ke mobil yang disiapkan di jalan raya untuk dilarikan ke rumah sakit.

Keluarga korban hanya bisa menyaksikan dari luar pagar karena tidak diijinkan masuk.

Wartawan yang hendak mengabadikan adegan yang diperagakan tersangka juga dilarang keluarga tersangka yang berdiri dipintu pagar.

Menanggapi rekonstruksi tersebut, pelapor, John O.P. Brand yang juga kakak kandung korban, menyampaikan terima kasih kepada pihak kepolisian yang sudah melakukan reka ulang kasus yang menimpa adiknya itu.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tiga Mahasiswa di Kupang Dibekuk Polisi Terkait Kasus Pengeroyokan

Tiga Mahasiswa di Kupang Dibekuk Polisi Terkait Kasus Pengeroyokan

Divonis Bebas Dalam Kasus Pidana, Anggota Polri Gugat Polda NTT Rp 750 Juta Namun Gugatan Ditolak PN Kupang

Divonis Bebas Dalam Kasus Pidana, Anggota Polri Gugat Polda NTT Rp 750 Juta Namun Gugatan Ditolak PN Kupang

Oknum Guru di Kota Kupang Diamankan Polisi Karena Rekam Mahasiswi Saat Mandi

Oknum Guru di Kota Kupang Diamankan Polisi Karena Rekam Mahasiswi Saat Mandi

Dua Pelaku Pencurian Kabel Gardu PLN di Sikka-NTT Diamankan Polisi

Dua Pelaku Pencurian Kabel Gardu PLN di Sikka-NTT Diamankan Polisi

Kasus Pencemaran Nama Baik di Media Sosial Oleh Mahasiswa di Kupang Diselesaikan Secara Damai

Kasus Pencemaran Nama Baik di Media Sosial Oleh Mahasiswa di Kupang Diselesaikan Secara Damai

Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Polisi dan Tinggal Berpindah-pindah, IRT Tersangka TPPO di Kupang Diamankan Polisi

Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Polisi dan Tinggal Berpindah-pindah, IRT Tersangka TPPO di Kupang Diamankan Polisi

Komentar
Berita Terbaru