Satu Tersangka Kasus Narkotika Jadi DPO Polresta Kupang Kota
Terkait hal ini, pihak kepolisian menghimbau kepada masyarakat untuk membantu kerja polisi dengan mengawasi dan ditangkap/diserahkan serta diinformasikan keberadaannya kepada Penyidik pembantu pada kantor polisi tersebut dengan nomor handphone 081237957652 atau 082247689356.
Baca Juga:
Charles diduga melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.
kasus ini terjadi di Kelurahan Oebobo, Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM) dan Kelurahan Fatıluli, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang pada Kamis, 21 November 2024 dan Jumat 22 November 2024.
Sembilan Rumah Dinas di Asrama TNI Kuanino Terbakar
Tim URC Jatantas Polresta Kupang Kota Tangkap Pelaku Pengeroyokan Dua Pemuda
Berkas Kekerasan Seksual Lengkap, Polisi Gadungan Dilimpahkan ke Kejaksaan
Tragis! Bocah Lima Tahun Dilindas Mobil Tangki, Meninggal Saat Dibawa ke Rumah Sakit
Gagal Bertemu Anak, Pria di Kupang Bacok Mantan Istri Siri dan Anaknya