Selasa, 25 Agustus 2026

Tangkap Tersangka TPPO, Penyidik Polda NTT Koordinasi dengan JPU dan Instansi Terkait

Imanuel Lodja - Kamis, 14 November 2024 08:40 WIB
Tangkap Tersangka TPPO, Penyidik Polda NTT Koordinasi dengan JPU dan Instansi Terkait
istimewa
Tangkap Tersangka TPPO, Penyidik Polda NTT Koordinasi dengan JPU dan Instansi Terkait

digtara.com - Penyidik Direktorat Reskrimum Polda NTT segera berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi NTT pasca penangkapan tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh unit TPPO Polda NTT.

Baca Juga:

Koordinasi juga dilakukan dengan instansi terkait seperti Dinas Tenaga Kerja dan instansi terkait lainnya.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy saat dikonfirmasi di Polda NTT, Kamis (14/11/2024) menyebutkan kalau penyidik pada Unit TPPO Dit Reskrimum Polda NTT segera melanjutkan proses penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi, menggelar perkara, serta melakukan koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Kejaksaan.

Penyidik yang menangani kasus TPPO ini juga akan mengajukan permohonan perlindungan dan penghitungan restitusi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta.

Kabid Humas menyatakan kalau perbuatan tersangka ini melanggar pasal 4, pasal 10, dan pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta pasal 81 Undang-Undang nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Polda NTT, tandas Kabid Humas Polda NTT berkomitmen menindak tegas praktik perdagangan orang, terutama yang menyasar pekerja migran Indonesia dengan modus-modus pemagangan yang menyesatkan.

Anggota Unit TPPO Dit Reskrimum Polda NTT kembali menangkap satu tersangka kasus TPPO.

Kali ini, tim yang dipimpin Kompol Rifaldhy Hangga Putra, Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda NTT dan Iptu Yance Yauri Kadiaman menangkap MVND alias Vindy. Ia merupakan penyalur tenaga kerja ke Taiwan.

Tim TPPO Polda NTT turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua lembar tiket Lion Air Kupang-Denpasar atas nama SSA dan AB, dua tiket Lion Air Denpasar-Taiwan, paspor kedua korban, satu unit ponsel milik tersangka VN, token bank BCA, serta tangkapan layar percakapan WhatsApp antara korban SSA dan tersangka VN.

Vindy ditangkap di area bandara Ngurah Rai, Denpasar Bali pada Selasa (12/11/1024).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Anggota Polairud Polda NTT Gelar Sholat Istighosah dan Doa Bersama untuk Korban Gempa Bumi Flores

Anggota Polairud Polda NTT Gelar Sholat Istighosah dan Doa Bersama untuk Korban Gempa Bumi Flores

Berkas P21, Ditres PPA dan PPO Polda NTT Serahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak ke JPU

Berkas P21, Ditres PPA dan PPO Polda NTT Serahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak ke JPU

Apresiasi Penetapan Tiga Tersangka, Keluarga Dokter Icha Minta Polisi Tahan Tersangka

Apresiasi Penetapan Tiga Tersangka, Keluarga Dokter Icha Minta Polisi Tahan Tersangka

Kapolda NTT Sambangi Bayi Yang Lahir Saat Bencana di RSUD Aeramo-Nagekeo

Kapolda NTT Sambangi Bayi Yang Lahir Saat Bencana di RSUD Aeramo-Nagekeo

Tiga Anggota DPRD Kabupaten TTU Jadi Tersangka Kasus Dugaan Intimidasi Dokter Icha

Tiga Anggota DPRD Kabupaten TTU Jadi Tersangka Kasus Dugaan Intimidasi Dokter Icha

Tujuh Terdakwa Kematian Sebastian Bokol Divonis 15 Tahun, Hakim dan JPU Diserang Hingga Dievakuasi ke Polda NTT

Tujuh Terdakwa Kematian Sebastian Bokol Divonis 15 Tahun, Hakim dan JPU Diserang Hingga Dievakuasi ke Polda NTT

Komentar
Berita Terbaru