Senin, 13 Juli 2026

Berkas Perkara Kasus Korupsi RSP Boking Dinyatakan Lengkap

Imanuel Lodja - Senin, 21 Oktober 2024 08:32 WIB
Berkas Perkara Kasus Korupsi RSP Boking Dinyatakan Lengkap
net
RSP Boking.

digtara.com - Berkas perkara kasus korupsi rumah sakit pratama (RSP) Boking, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan Tinggi NTT.

Baca Juga:

Penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda NTT sudah memenuhi petunjuk jaksa peneliti pada Kejati NTT.

Jaksa peneliti menyatakan berkas perkara lengkap sejak akhir bulan Juli 2024 lalu untuk tersangka GA, BY, MZ dan HD.

GA alias Agus selaku konsultan perencana, BY alias Barince yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Kabupaten TTS, MZ alias Mardin selaku kontraktor pelaksana dari PT Tangga Batujaya Abadi serta HD alias Hamka yang merupakan konsultan pengawas.

Tersangka lainnya yakni AFL alias Andre Feby Limanto selaku peminjam bendera dan merupakan kontraktor pelaksana.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy yang dikonfirmasi belum lama ini membenarkan hal tersebut.

"Iya, sudah (P21). Nanti saat tahap II (penyerahan) kita rilis setelah lengkap persyaratannya," ujar Kabid Humas.

Hal yang sama disampaikan Direktur Reskrimsus Polda NTT, Kombes Benny Hutajulu.

"Iya, benar dan sedang dalam proses untuk pelimpahan tahap II," tandasnya saat dikonfirmasi akhir pekan lalu.

Para tersangka disangkakan dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Berkas para tersangka dibuat menjadi 4 berkas perkara untuk 5 tersangka.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, ditemukan kerugian keuangan negara Rp 16.526.472.800.

Kontrak perencanaan RSP Boking dilakukan pada 30 Mei 2017 sebesar Rp 812.972.000 dengan masa pelaksanaan 90 hari kalender sejak 30 Mei 2017.

Untuk perencanaan, pihak konsultan hanya melibatkan 5 tenaga ahli, seharusnya 17 orang.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
ASN di Kupang-NTT Meninggal dalam Kecelakaan Tunggal

ASN di Kupang-NTT Meninggal dalam Kecelakaan Tunggal

Bayi Temuan Warga Dalam Hutan Dirawat Intensif, Polisi Selidiki Pelaku Buang Bayi

Bayi Temuan Warga Dalam Hutan Dirawat Intensif, Polisi Selidiki Pelaku Buang Bayi

Bayi Perempuan Dalam Kardus Ditemukan Dalam Hutan

Bayi Perempuan Dalam Kardus Ditemukan Dalam Hutan

14 WNA Uzbekistan Over Stay, Kantor Imigrasi Dalami Dugaan TPPM

14 WNA Uzbekistan Over Stay, Kantor Imigrasi Dalami Dugaan TPPM

Gelar Aksi di Depan Gedung DPRD NTT, Dokter dan Nakes di Kupang Minta Pecat Tiga Anggota DPRD TTU

Gelar Aksi di Depan Gedung DPRD NTT, Dokter dan Nakes di Kupang Minta Pecat Tiga Anggota DPRD TTU

Tidak Bisa Bayar Ganti Rugi, Tersangka Mantan Pimpinan Universitas San Pedro Kupang Siap Jalani Proses Hukum

Tidak Bisa Bayar Ganti Rugi, Tersangka Mantan Pimpinan Universitas San Pedro Kupang Siap Jalani Proses Hukum

Komentar
Berita Terbaru