Jumat, 11 September 2026

Korban Penganiayaan Ibu Kandung Tolak Berdamai dan Mediasi Gagal, Polisi Lanjutkan Proses Hukum

Imanuel Lodja - Jumat, 04 Oktober 2024 09:00 WIB
Korban Penganiayaan Ibu Kandung Tolak Berdamai dan Mediasi Gagal, Polisi Lanjutkan Proses Hukum
istimewa
Korban Penganiayaan Ibu Kandung Tolak Berdamai dan Mediasi Gagal, Polisi Lanjutkan Proses Hukum

Margarita juga kecewa dengan sikap Martha. Sebagai anak, Martha tidak pernah datang ke rumah pasca peristiwa tersebut.

Baca Juga:

"Saya memang sakit hati dengan Martha yang lapor saya ke polisi karena ini baru pertama kali saya berurusan dengan polisi," tandas janda sembilan orang anak ini.

Margarita sendiri sudah 9 tahun menjanda pasca suaminya meninggal dunia pada tabun 2015. Ia pun harus menjadi orang tua tunggal menghidupi dan menyekolahkan 9 orang anaknya.

Margarita keberatan dengan syarat yang diajukan Martha agar dibuatkan rumah tinggal sendiri. "Saya tidak mampu buatkan rumah sendiri untuk Martha," jelas Margarita.

Di Polsek Amarasi, Margarita berulang kali menyampaikan maaf sambil menangis namun Martha tetap bersikukuh melanjutkan proses hukum ini dan tidak bisa memaafkan perbuatan ibunya.

Karena pertemuan tidak membuahkan hasil maka pihak Polsek Amarasi akan melanjutkan proses hukum kasus ini.

"Penyidik sudah periksa saksi, korban dan terlapor. Korban juga sudah divisum. Kami akan gelar perkara menetapkan tersangka dan kasus ini akan naik statusnya," ujar Kapolsek Amarasi, Iptu Thomas Radiena di kantornya, Kamis (3/10/2024).

Kepada para pelaku, polisi menjerat dengan pasal 170 ayat (1) juncto pasal 351 ayat (1) dan pasal 55 KUHP.

Penyidik sudah merampungkan berkas perkara. "Berkas perkara sudah siap tapi kami undang para pihak karena terkait ibu dan anak untuk mediasi dan cari solusi. Korban tetap tidak memaafkan jadi proses hukum berlanjut," ujar Kapolsek.

Kapolsek tetap memberikan kesempatan kepada Martha agar memikirkan secara matang keputusannya.

Martha Kanaf (34), warga Buraen, RT 011/RW 003, Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang, NTT tega melaporkan ibu kandungnya, Margarita Kanaf ke polisi di Polsek Amarasi.

Martha tidak terima saat ibu kandungnya memukulnya di jalan umum di wilayah RT 011/RW 003, Kelurahan Buraen Kabupaten Kupang.

Margaritha bukan tanpa alasan memukul Martha yang juga anak kandungnya.

Pasalnya Martha memukul anaknya (cucu dari Margaritha) yang masih berusia lima tahun.

Martha juga melaporkan adiknya Ordi Kanaf karena ikut membantu memukul Martha.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Mantan Rektor Aniaya Rektor IAKN di Halaman Kampus

Mantan Rektor Aniaya Rektor IAKN di Halaman Kampus

Delapan Bulan Buron, Pria Penganiaya Ayah Kandung di Alor Diamankan Polisi

Delapan Bulan Buron, Pria Penganiaya Ayah Kandung di Alor Diamankan Polisi

Kasus Guru Dianiaya Perangkat Desa Dilimpahkan ke Polres TTS

Kasus Guru Dianiaya Perangkat Desa Dilimpahkan ke Polres TTS

Perangkat Desa di Kabupaten TTS Aniaya Guru Honorer Hingga Jalani Perawatan Medis

Perangkat Desa di Kabupaten TTS Aniaya Guru Honorer Hingga Jalani Perawatan Medis

Mahasiswa di Kupang Dianiaya Hingga Luka Parah

Mahasiswa di Kupang Dianiaya Hingga Luka Parah

Terlibat Sejumlah Kasus Pidana, Pria di Rote Ndao Segera Disidangkan

Terlibat Sejumlah Kasus Pidana, Pria di Rote Ndao Segera Disidangkan

Komentar
Berita Terbaru