Jumat, 11 September 2026

Berkas Perkara Kasus Penganiayaan Satpol PP Terhadap Istri Dilimpahkan, Polresta Gelar Reka Ulang

Imanuel Lodja - Jumat, 20 September 2024 12:40 WIB
Berkas Perkara Kasus Penganiayaan Satpol PP Terhadap Istri Dilimpahkan, Polresta Gelar Reka Ulang
istimewa
Berkas Perkara Kasus Penganiayaan Satpol PP Terhadap Istri Dilimpahkan, Polresta Gelar Reka Ulang

digtara.com - Penyidik Sat Reskrim Polresta Kupang Kota merampungkan berkas pemeriksaan terkait tindak pidana penganiayaan berat yang dilakukan ASN Satpol PP Provinsi NTT dan menyebabkan istrinya meninggal dunia.

Baca Juga:

"Sudah tahap 1 (pelimpahan berkas perkara)," ujar Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan RJH Manurung saat dikonfirmasi Jumat (20/9/2024).

Penyidik sudah meminta keterangan dari sejumlah saksi termasuk keterangan anak dari korban dan pelaku.

Tersangka Albert Solo alias Abe (52), Aparatur Sipil Negara (ASN) pada kantor Satpol PP Provinsi NTT juga sudah diperiksa serta sudah ditahan sejak pertengahan bulan Agustus 2024 lalu.

Guna melengkapi berkas perkara, penyidik yang menangani kasus ini melakukan rekonstruksi pada Jumat (20/9/2024).

"Hari ini ada kegiatan rekonstruksi," tambah mantan Kapolres Kupang ini.

Albert Solo menganiaya istrinya Josefina Maria Mey hingga sekarat dan meninggal dunia.

Dari keterangan yang diberikan tersangka, terungkap penyebab pelaku menganiaya korban hingga sekarat.

"(Motifnya) Sakit hati sesuai keterangan dari tersangka sehingga kita masih dalami," ujar Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan RJH Manurung beberapa waktu lalu.

Kepada penyidik yang memeriksanya, tersangka mengakui kalau ia sering cekcok dengan korban.

"Mereka (tersangka dan korban) sering cekcok dan korban sering dipukul," tambah Kapolresta.

Namun pertengkaran dan KDRT dari pelaku sering berujung pada perdamaian.

"Selesai memukul istrinya, pelaku selalu minta maaf. Tapi (pelaku) sudah sering pukul (korban)," tandas Kapolresta.

Pelaku juga diketahui sering mabuk minuman keras.

Tersangka Albert juga sempat melarang istri yang dikaruniai dua anak laki-laki agar tidak bekerja saat hari libur. Sebab, kondisi wanita berusia 52 tahun itu dalam keadaan sakit.

Tetapi, Maria tak mengindahkan permintaan Albert.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Mantan Rektor Aniaya Rektor IAKN di Halaman Kampus

Mantan Rektor Aniaya Rektor IAKN di Halaman Kampus

Delapan Bulan Buron, Pria Penganiaya Ayah Kandung di Alor Diamankan Polisi

Delapan Bulan Buron, Pria Penganiaya Ayah Kandung di Alor Diamankan Polisi

Pemkot Kupang Sidak Pangkalan Minyak Tanah Dan Tegur Pedagang 'Nakal'

Pemkot Kupang Sidak Pangkalan Minyak Tanah Dan Tegur Pedagang 'Nakal'

Kasus Guru Dianiaya Perangkat Desa Dilimpahkan ke Polres TTS

Kasus Guru Dianiaya Perangkat Desa Dilimpahkan ke Polres TTS

Perangkat Desa di Kabupaten TTS Aniaya Guru Honorer Hingga Jalani Perawatan Medis

Perangkat Desa di Kabupaten TTS Aniaya Guru Honorer Hingga Jalani Perawatan Medis

Tuntaskan Penanganan Kasus, Polres TTS-Kejaksaan Reka Ulang Kasus Pembunuhan

Tuntaskan Penanganan Kasus, Polres TTS-Kejaksaan Reka Ulang Kasus Pembunuhan

Komentar
Berita Terbaru