Dua Tersangka Kasus Penganiayaan Warga di Pelabuhan Tenau Kupang Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
digtara.com - Polisi sudah menetapkan DGMH alias Denis dan JN alias Johanis sebagai tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan Maksen Loinati (33) tewas.
Baca Juga:
Keduanya merupakan satuan pengamanan (Satpam) di Pelabuhan Tenau Kupang.
Pasca ditetapkan menjadi tersangka, keduanya ditahan 20 hari kedepan di sel Polsek Alak untuk dilakukan pemberkasan oleh pihak Polsek Alak.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Aldinan R. J. H. Manurung melalui Kapolsek Alak, AKP Albertus Mabel mengatakan kedua tersangka sudah ditahan sejak 30 Agustus 2024 lalu.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat (1) ke 3e subsider pasal 351 ayat (3) KUHP.
"Mereka terbukti telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama di muka umum, melakukan kekerasan terhadap orang. Ancaman 12 tahun penjara," jelas AKP Albertus di Polsek Alak, Selasa (3/9/2024).
Kapolsek mengungkapkan dalam kasus ini salah satu tersangka merupakan seorang pensiunan TNI AD. Tersangka juga pernah bertugas sebagai seorang Bintara Pembina Desa atau Babinsa.
"Benar, inisialnya DGHM (53) tahun," lanjut Kapolsek Alak.
AKP Albertus melanjutkan saat ini selain kedua tersangka, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti.