Dua Tersangka Kasus Penganiayaan Warga di Pelabuhan Tenau Kupang Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Imanuel Lodja - Selasa, 03 September 2024 15:20 WIB
istimewa
Dua Tersangka Kasus Penganiayaan Warga di Pelabuhan Tenau Kupang Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
"Kami sudah amankan barang bukti berupa pakaian milik korban dan para pelaku. Kemudian alat buktinya adalah pemeriksaan terhadap saksi-saksi," tambahnya.
Baca Juga:
Korban Maksen mengalami luka dan ginjal robek serta pendarahan hebat saat buang air kecil akibat penganiayaan tersebut.
Berdasarkan hasil autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara (RSB) Titus Uly Kupang, ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh Maksen.
"Tim Forensik Polda NTT menyatakan korban meninggal karena pendarahan hebat di ginjal bagian kanannya," pungkasnya.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Hendak ke Malaysia, Lima Calon PMI Non Prosedural Diamankan Tim Zero Ditres PPA dan PPO Polda NTT
Dibangun Sejak Januari 2026, Polres Kupang Kini Punya Ruangan Pelayanan PPA dan PPO
Salah Paham Berujung Kekerasan Fisik, Warga di Kupang Pilih Berdamai
Perangkat Desa di Kabupaten TTS Aniaya Guru Honorer Hingga Jalani Perawatan Medis
Mobil Toyota Rush Rusak Parah Tertimpa Pohon
Batal Nikah Karena Selisih Paham, Polisi Bantu Mediasi Dan Kawal Pengembalian Belis
Komentar