Rabu, 07 Oktober 2026

Delapan Ekor Buaya Muara Dipindahkan dari NTT ke Sumatera Selatan

Imanuel Lodja - Senin, 15 Juli 2024 19:31 WIB
Delapan Ekor Buaya Muara Dipindahkan dari NTT ke Sumatera Selatan
istimewa
Delapan Ekor Buaya Muara Dipindahkan dari NTT ke Sumatera Selatan

Ia merinci buaya muara yang dirawat di fasilitas UPS BBKSDA NTT berjumlah 13 ekor, yang tidak dimungkinkan untuk direlease ke alam.

Baca Juga:

"Jumlah ini sudah melebihi kapasitas kandang," jelasnya.

Konflik buaya dengan manusia khususnya di area publik masih terjadi sehingga upaya penyelamatan dan pengamanan terhadap buaya berkonflik tersebut ke kandang penampungan juga dimungkinkan untuk terus dilakukan.

Hal ini dapat menyebabkan terjadinya over kapasitas yang pada akhirnya akan menimbulkan kondisi yang tidak mendukung bagi kesehatan dan kenyamanan buaya di kandang penampungan pada UPS BBKSDA NTT.

Terkait dengan kondisi tersebut, Balai Besar KSDA NTT melakukan langkah konsultatif ke Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetik (KKHSG) Ditjen KSDAE untuk dapat dilakukan pemanfaatan satwa buaya di kandang penampungan pada UPS BBKSDA NTT untuk menjadi indukan di penangkaran atau dilepasliarkan ke habitat buaya di provinsi lain.

Hasil konsultasi maka Balai Besar KSDA NTT berkomunikasi dengan Balai KSDA Sumatera Selatan dan PT Vista Agung Kencana di Sumatera Selatan yang memiliki izin penangkaran buaya.

"Setelah menempuh prosedur administrasi serta tahapan pemeriksaan kesehatan, Balai Besar KSDA NTT melakukan translokasi delapan individu buaya muara yang terdiri dari 5 jantan dan 3 betina dengan kisaran ukuran 247 centimeter hingga 443 centimeter," tambahnya.

Buaya-buaya tersebut diserahkan/dititipkan ke Fasilitas Penangkaran PT Vista Agung Kencana di Sumatera Selatan.

Pengiriman dimulai pada Senin 15 Juli 2024 menggunakan transportasi darat dan laut.

Proses penanganan dan pengiriman/translokasi satwa tersebut dilaksanakan dengan dukungan Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetik Direktorat Jenderal KSDAE Kementerian LHK, Balai KSDA Sumatera Selatan, Balai Karantina Pertanian Kelas I Kupang dan PT Vista Agung Kencana di Sumatera Selatan.

Buaya Muara (Crocodylus porosus) merupakan salah satu satwa yang dilindungi di Indonesia berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Lima Orang Meninggal Dalam Kecelakaan Tunggal Dump Truk di Lembata-NTT

Lima Orang Meninggal Dalam Kecelakaan Tunggal Dump Truk di Lembata-NTT

PPA Polres Alor Sosialisasikan Program Rise And Speak Bagi Siswa SMP

PPA Polres Alor Sosialisasikan Program Rise And Speak Bagi Siswa SMP

Pemuda Yang Bunuh Pacar Ibunya di Belu Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Pemuda Yang Bunuh Pacar Ibunya di Belu Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Warga di Amfoang-Kupang Swadaya Bangun Pos Polisi

Warga di Amfoang-Kupang Swadaya Bangun Pos Polisi

Pelajar Pelaku Asusila di Ngada Nyaris Dihakimi Massa, Polisi Turun Tangan

Pelajar Pelaku Asusila di Ngada Nyaris Dihakimi Massa, Polisi Turun Tangan

Belasan Siswa SMK Kencana Sakti Kupang Pusing dan Mual Usai Santap Menu MBG

Belasan Siswa SMK Kencana Sakti Kupang Pusing dan Mual Usai Santap Menu MBG

Komentar
Berita Terbaru