Malaysia Usir Puluhan PMI Ilegal Asal NTT
digtara.com - Negara Malaysia mendeportase 77 Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Timur (NTT).
Baca Juga:
77 PMI ilegal itu dipulangkan karena tidak mengantongi dokumen yang resmi saat berangkat ke sana.
"Dipulangkan karena pelanggaran keimigrasian, kemudian berangkat secara non prosedural," ujar Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTT, Suratmi Hamida, Selasa (11/6/2024).
Ia menjelaskan pada pekan lalu 56 PMI sudah dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing.
Terbaru ada 21 PMI lagi yang dideportasi dan saat ini sedang di tempat penampungan BP3MI Provinsi Banten.
"Kalau totalnya sudah 77 orang dalam bulan ini. Yang 21 orang itu belum diupdate dari pusat karena hari ini baru perekaman dokumennya oleh Kemendagri," jelasnya.
Menurutnya, para PMI itu sudah lebih dari 10 tahun bekerja di Malaysia.
Para PMI ilegal ini rata-rata berasal dari Kabupaten Flores Timur, Lembata, Kupang, Sikka, Ende, Ngada dan Timor Tengah Selatan (TTS).
"Paling banyak itu dari Flores Timur, Lembata dan Sikka. Sehingga kami masih menunggu pemulangan 21 orang itu ke daerah masing-masing," tandas Suratmi.
Pengrusakan Puluhan Rumah Dan Kendaraan di Amanuban Selatan-TTS Dipicu Balas Dendam
Dibangun Sejak Januari 2026, Polres Kupang Kini Punya Ruangan Pelayanan PPA dan PPO
Puluhan Rumah di Amanuban Selatan-TTS Dirusaki, Kapolres Imbau Warga Tahan Diri
Perkuat Penanganan Kasus Dokter Icha, Penyidik Polda NTT Periksa Lima Ahli
Kapolres TTU Berdayakan Ekonomi Masyarakat Sambil Berbagi Bansos