Dua WNA Asal China Dibawa ke Imigrasi Kupang
Ketiga ABK ini membantu menyelundupkan WNA asal China menggunakan 1 unit kapal melalui perairan laut Indonesia dengan tujuan Australia tanpa dilengkapi dokumen perjalanan yang sah serta tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Baca Juga:
Para pelaku melanggar pasal 120 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 500.000.000 dan paling banyak Rp. 1.500.000.000.
Ikut diamankan satu unit kapal kayu berlapis fiber warna putih les biru dan hitam nama "Vidu" tanpa dokumen kapal dari Abdul Gani Wora selaku juragan kapal, satu buah GPS garmin Etrex 10 warna hitam kuning dan pecahan uang kertas sejumlah Rp. 280.000 dari Abdul dan Rp 280.000 dari Kalamudin.
Polisi juga masih mencari BP guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tim Jatanras Polresta Kupang Kota Buru Pelaku Persetubuhan Anak Hingga Ke Mauponggo-Nagekeo
Kamera CCTV Dirusak, Pencuri Bobol Gerai Indomaret di Kupang Tengah
ODGJ di Alak-Kupang Ancam Warga dan Pukul Ayah Kandung
Beredar Pesan Ajakan Tawuran Antar Pelajar SMP di Kota Kupang, Kapolresta Terjunkan Anggota ke Sekolah-Sekolah
Fasilitasi Keberangkatan Dua WNA ke Rote Ndao, Satu WNI Jadi Tersangka dan Ditahan