Dua WNA Asal China Dibawa ke Imigrasi Kupang
Ketiga ABK ini membantu menyelundupkan WNA asal China menggunakan 1 unit kapal melalui perairan laut Indonesia dengan tujuan Australia tanpa dilengkapi dokumen perjalanan yang sah serta tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Baca Juga:
Para pelaku melanggar pasal 120 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 500.000.000 dan paling banyak Rp. 1.500.000.000.
Ikut diamankan satu unit kapal kayu berlapis fiber warna putih les biru dan hitam nama "Vidu" tanpa dokumen kapal dari Abdul Gani Wora selaku juragan kapal, satu buah GPS garmin Etrex 10 warna hitam kuning dan pecahan uang kertas sejumlah Rp. 280.000 dari Abdul dan Rp 280.000 dari Kalamudin.
Polisi juga masih mencari BP guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Balap Lari Malam Hari, Polisi Enam Orang Pemuda
Wakapolres dan Dua Pejabat Polres Kupang Berganti
Apoteker di Kupang Ditemukan Meninggal Gantung Diri Dalam Apotek
Tiga Hari Hilang Pasca Jatuh ke Laut, Nelayan di Kupang Ditemukan Meninggal Dunia
Polres Kupang Beberkan Kronologis Kasus Anak Tembak Mata Temannya Berujung Tewas