Dua WNA Asal China Dibawa ke Imigrasi Kupang

Saat itulah mereka diamankan oleh pihak kepolisian Polres Rote Ndao dipimpin Kapolres Rote Ndao sekira pukul 15.00 Wita di perairan Pulau Landu, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao.
Baca Juga:
Kasus ini sudah ditangani Polres Rote Ndao sesuai laporan polisi nomor LP/A/3/V/2024/ SPKT SatReskrim/Polres Rote Ndao/Polda Nusa Tenggara Timur, tanggal 26 Mei 2024, tentang dugaan tindak pidana penyelundupan manusia WNA asal China.
Kapolres Rote Ndao mendapat informasi pada Minggu (26/5/2024) sekitar pukul 10.00 wita terkait sebuah kapal yang diduga diduga mengangkut WNA berada di perairan selatan Pulau Rote.
Kapolres Rote Ndao bersama anggota dari Unit Tipiter Satreskrim Polres Rote Ndao dan Unit POA Sat Intelkam melakukan patroli di perairan selatan Pulau Rote.
Kapolres Rote Ndao bersama tim berhasil menemukan satu unit kapal yang mengangkut 3 orang ABK berkewarganegaraan Indonesia bersama 2 orang WNA asal China di perairan Landu, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao sehingga dilakukan penangkapan.
Para ABK bersama WNA kemudian dibawa ke daratan pulau Rote melalui Pelabuhan Rakyat Oebou, Kecamatan Rote Barat Daya, kabupaten Rote Ndao dan kemudian dibawa ke Polres Rote Ndao guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sesuai hasil pemeriksaan terhadap tiga orang ABK terungkap bahwa pada Kamis (9/5/2024), sekira pukul 08.00 Wita, Abdul Gani Wora ditawari pekerjaan oleh seseorang bernama BP untuk mengantar kapal ke Maluku untuk mengangkut ikan dengan bayaran yang telah diterima sebesar Rp. 2.500.000.
BP kemudian meminta Abdul menawarkan pekerjaan tersebut kepada Kamaludin dan Irwan dengan bayaran yang sama dan telah diterima.
Jika pekerjaan tersebut berhasil, masing-masing akan mendapatkan tambahan upah sebesar Rp.2.500.000.
Sabtu (11/5/2024) sekira pukul 07.00 Wita, Abdul, Kamaludin dan Irwan berangkat dari Pelabuhan Mole (Sikka) menggunakan kapal kayu warna putih 'Anarsi Club' yang telah disediakan oleh BP menuju ke Pulau Moa (Maluku Barat Daya).
Abdul juga saat diperiksa polisi mengaku kalau pada Rabu (15/5/2024) petang, BP datang dengan mobil Hilux warna kuning di pelabuhan Moa tempat kapal berlabuh.
Saat itu BP membawa 2 orang WNA asal Asal China. Ada dua orang pria menggunakan speed boat mengantar dan menaikan dua WNA asal China tersebut ke kapal yang ditumpangi oleh Abdul, Kamaludin dan Irwan.
Abdul pun merasa ditipu oleh BP karena awalnya menyampaikan akan mengangkut ikan.
Karena merasa ditipu, Abdul menghubungi BP akan tetapi BP menyampaikan bahwa setelah kembali dari Australia baru diberikan upah tambahan masing-masing Rp. 20.000.000 dan ketiga ABK ini menyetujuinya.
Sekitar pukul 17.30 Wita, kapal pun berangkat menuju Australia dengan maps/koordinat yang di kirim oleh BP.
Pada Jumat (17/5/2024) sekira jam 11.00 Wita, kapal yang ditumpangi Abdul dengan membawa dua WNA asal China ditangkap Angkatan Laut Australia karena tidak ada dokumen hingga dikawal kembali ke perairan Rote Ndao dan ditangkap Kapolres Rote Ndao.

Forum Keselamatan Berlalu Lintas di Kupang Bahas Berbagai Persoalan Lalu Lintas

Cegah Penyalahgunaan Senpi, Polres Kupang Periksa Rutin Senpi Anggota

Polres Kupang Tingkatkan Patroli di Tempat Wisata Cegah Aksi Premanisme

Ribut saat Pesta Miras, Sembilan Pemuda Belakang Kampus STIM Kupang Diamankan Polisi

Konsumsi Miras, Polisi Bubarkan Kelompok Pemuda di Jalan
