Tinggalkan Tugas dalam Waktu Lama, Satu Anggota Polres Alor Dipecat
Imanuel Lodja - Senin, 03 Juni 2024 12:22 WIB
ist
Tinggalkan Tugas dalam Waktu Lama, Satu Anggota Polres Alor Dipecat.
digtara.com -Brigpol Andreas Peterson Laklangi, anggota Polri yang bertugas di Polres Alor dipecat dari institusi Polri.
Baca Juga:
Ia diberhentikan tidak dengan hormat karena meninggalkan tugas lebih dari 30 hari berturut-turut tanpa alasan yang jelas.
Pemecatan ini dilakukan Polres Alor dalam upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Polri secara in absentia pada Senin (3/6/2024).
Brigpol Andreas Peterson Laklangi tidak menghadiri upacara tersebut sehingga anggota Provost Polres Alor hanya membawa foto saat pelaksanaan upacara PTDH.
Upacara PTDH ini dilaksanakan di lapangan apel Polres Alor dipimpin Kapolres Alor, AKBP Supriadi Rahman sebagai Inspektur Upacara.
Pemecaran dilaksanakan sesuai dengan Surat Telegram Kapolda NTT nomor ST/225/V/KEP./2024, tanggal 8 Mei 2024.
Kapolres Alor menegaskan bahwa upacara tersebut sebagai wujud komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melanggar disiplin dan kode etik Polri.
Kapolres juga menambahkan, pelaksanaan upacara ini dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku, termasuk asas kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.
Brigpol Andreas Peterson Laklangi terbukti tidak melaksanakan tugasnya selama lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.
Perbuatan tersebut melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri jo pasal 5 ayat (1) huruf c Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Kapolres Alor juga berharap agar kedepan tidak ada lagi upacara serupa yang harus dilakukan.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tersesat di Gunung Egon, Dua Pendaki Ditemukan Selamat
Upaya Bunuh Diri Sempat Digagalkan Kerabat, Pria di Kabupaten Sikka Ditemukan Tewas Dalam Kamar
Dihantam Angin dan Gelombang, Perahu Ikan Milik Warga Sabu Raijua Tenggelam di Pantai
Pengrusakan Puluhan Rumah Dan Kendaraan di Amanuban Selatan-TTS Dipicu Balas Dendam
Dibangun Sejak Januari 2026, Polres Kupang Kini Punya Ruangan Pelayanan PPA dan PPO
Puluhan Rumah di Amanuban Selatan-TTS Dirusaki, Kapolres Imbau Warga Tahan Diri
Komentar
Berita Terbaru
Tersesat di Gunung Egon, Dua Pendaki Ditemukan Selamat
Mahasiswa di Kabupaten Ngada Curi Sepeda Motor dan Gadaikan ke Pengepul Besi Tua
Ngecas HP di Mobil Bikin Boros BBM? Ini Penjelasannya
Para Tokoh di Adonara Timur Sepakat Akhiri Konflik Lewat Perdamaian
94 Persen Jalan Daerah di Aceh Kembali Fungsional, Satgas PRR Percepat Pemulihan Pascabencana
Upaya Bunuh Diri Sempat Digagalkan Kerabat, Pria di Kabupaten Sikka Ditemukan Tewas Dalam Kamar
Berkas Perkara Kasus BBM di Manggarai Diserahkan ke Kejaksaan