Tinggalkan Tugas dalam Waktu Lama, Satu Anggota Polres Alor Dipecat
Imanuel Lodja - Senin, 03 Juni 2024 12:22 WIB
ist
Tinggalkan Tugas dalam Waktu Lama, Satu Anggota Polres Alor Dipecat.
digtara.com -Brigpol Andreas Peterson Laklangi, anggota Polri yang bertugas di Polres Alor dipecat dari institusi Polri.
Baca Juga:
Ia diberhentikan tidak dengan hormat karena meninggalkan tugas lebih dari 30 hari berturut-turut tanpa alasan yang jelas.
Pemecatan ini dilakukan Polres Alor dalam upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Polri secara in absentia pada Senin (3/6/2024).
Brigpol Andreas Peterson Laklangi tidak menghadiri upacara tersebut sehingga anggota Provost Polres Alor hanya membawa foto saat pelaksanaan upacara PTDH.
Upacara PTDH ini dilaksanakan di lapangan apel Polres Alor dipimpin Kapolres Alor, AKBP Supriadi Rahman sebagai Inspektur Upacara.
Pemecaran dilaksanakan sesuai dengan Surat Telegram Kapolda NTT nomor ST/225/V/KEP./2024, tanggal 8 Mei 2024.
Kapolres Alor menegaskan bahwa upacara tersebut sebagai wujud komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melanggar disiplin dan kode etik Polri.
Kapolres juga menambahkan, pelaksanaan upacara ini dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku, termasuk asas kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.
Brigpol Andreas Peterson Laklangi terbukti tidak melaksanakan tugasnya selama lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.
Perbuatan tersebut melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri jo pasal 5 ayat (1) huruf c Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Kapolres Alor juga berharap agar kedepan tidak ada lagi upacara serupa yang harus dilakukan.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Berkas Lengkap, Tersangka Dan Barang Bukti Kasus Pembunuhan di Alor Dilimpahkan Ke Kejaksaan
Dua Bayi Dan Puluhan PMI Asal NTT Meninggal di Luar Negeri
Mantan Anggota Dewan Kabupaten TTS Dianiaya Hingga Tewas, Pelaku Diamankan dan Ditahan
Bawa Ganja, Dua Remaja Perempuan di Lembata Diamankan Polisi di Pelabuhan
Perkuat Pendidikan Integritas dan Partisipasi Masyarakat di Wilayah Timur Indonesia, KPK Lepas Armada JNBA 2026
IRT di Sumba Barat Daya Meninggal Tertimbun Pasir di Lokasi Tambang
Komentar
Berita Terbaru
Sambut Turnamen dan Pengukuhan Pengurus Baru, PGI Kota Semarang Audiensi dengan Wali Kota Semarang
Anggota Polda NTT Gelar Bhakti Religi di Masjid dan Gereja Sonsong Hari Bhayangkara ke-80
Berkas Lengkap, Tersangka Dan Barang Bukti Kasus Pembunuhan di Alor Dilimpahkan Ke Kejaksaan
Pakai Berbagai Modus, Pegawai PPPK KUA Di Rote Ndao Cabuli Anak Dibawah Umur
Anggota Dan ASN Purna Bakti di Polres Sumba Timur Dilepas Dengan Upacara Pedang Pora
Honor X7e Plus 5G Muncul di Sertifikasi Global, Siap Meluncur dengan Dukungan Jaringan 5G
Neymar Absen di Laga Perdana Brasil, Mungkinkah Tampil di Fase Grup Piala Dunia 2026?