Tinggalkan Tugas dalam Waktu Lama, Satu Anggota Polres Alor Dipecat
Imanuel Lodja - Senin, 03 Juni 2024 12:22 WIB
ist
Tinggalkan Tugas dalam Waktu Lama, Satu Anggota Polres Alor Dipecat.
digtara.com -Brigpol Andreas Peterson Laklangi, anggota Polri yang bertugas di Polres Alor dipecat dari institusi Polri.
Baca Juga:
Ia diberhentikan tidak dengan hormat karena meninggalkan tugas lebih dari 30 hari berturut-turut tanpa alasan yang jelas.
Pemecatan ini dilakukan Polres Alor dalam upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Polri secara in absentia pada Senin (3/6/2024).
Brigpol Andreas Peterson Laklangi tidak menghadiri upacara tersebut sehingga anggota Provost Polres Alor hanya membawa foto saat pelaksanaan upacara PTDH.
Upacara PTDH ini dilaksanakan di lapangan apel Polres Alor dipimpin Kapolres Alor, AKBP Supriadi Rahman sebagai Inspektur Upacara.
Pemecaran dilaksanakan sesuai dengan Surat Telegram Kapolda NTT nomor ST/225/V/KEP./2024, tanggal 8 Mei 2024.
Kapolres Alor menegaskan bahwa upacara tersebut sebagai wujud komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melanggar disiplin dan kode etik Polri.
Kapolres juga menambahkan, pelaksanaan upacara ini dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku, termasuk asas kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.
Brigpol Andreas Peterson Laklangi terbukti tidak melaksanakan tugasnya selama lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.
Perbuatan tersebut melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri jo pasal 5 ayat (1) huruf c Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Kapolres Alor juga berharap agar kedepan tidak ada lagi upacara serupa yang harus dilakukan.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pulang Pesta dan Tabrak Trotoar, Wartawan di Kabupaten TTU Meninggal Dunia
Gagal Bertemu Anak, Pria di Kupang Bacok Mantan Istri Siri dan Anaknya
Berniat Minta Klarifikasi Hubungan Suami Dengan Wanita Lain, IRT Di Kupang Malah Dibacok Parang Oleh Diduga Selingkuhan Suami
Kios Warga TTU Terbakar Saat Pemilik Sedang Keluar
Guru Sekolah Dasar di Alor-NTT Cabuli Tiga Siswi, Nyaris Dihakimi Warga
Pasukan Brimob Dilepas Ratusan Pelajar di Labuan Bajo Usai Misi Kemanusiaan di Flores
Komentar
Berita Terbaru
Kode Redeem FC Mobile 12 September 2026, Cek Daftar Hadiah Gratis yang Bisa Dicoba
MotoGP San Marino 2026: Marco Bezzecchi Raih Pole, Pecahkan Rekor Lap Misano
24 Kode Redeem FF 12 September 2026, Bisa Dicoba untuk Klaim Hadiah Gratis
Mazda Pamerkan 3 Mobil Terbaru di BCA Expo Medan 2026, Harga Mulai Rp524 Jutaan
Digitalisasi Bansos Mulai Oktober 2026, Ini Tantangan Besar yang Dihadapi Pemerintah
Tim URC Jatantas Polresta Kupang Kota Tangkap Pelaku Pengeroyokan Dua Pemuda
Mana yang Lebih Unggul: iPhone Duo vs Samsung Galaxy Z Fold8 ?