Jumat, 11 September 2026

Kabur Pasca Aniaya Rekan Gara-gara Postingan di Medsos, Enam Perempuan di Flores Timur Diamankan di Kabupaten Lembata

Imanuel Lodja - Senin, 08 April 2024 11:35 WIB
Kabur Pasca Aniaya Rekan Gara-gara Postingan di Medsos, Enam Perempuan di Flores Timur Diamankan di Kabupaten Lembata
net
Ilustrasi

digtara.com - Sejumlah perempuan di Kabupaten Flores Timur menganiaya dan mengeroyok rekan mereka.

Baca Juga:

Pasca menganiaya rekan mereka dan merusaki sejumlah perabotan di tempat tinggal korban, para pelaku kabur selama sepekan ke Kabupaten Lembata.

Polisi dari Satuan Reskrim Polres Flores Timur pun bergerak cepat mencari pelaku dan mengamankan para pelaku di Kabupaten Lembata pada Minggu (7/4/2024).

Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Lasarus Marthin Ahab La'a, SH yang dikonfirmasi pada Senin (8/4/2024) membenarkan kejadian tersebut.

Kasus ini dilaporkan Isna Deti Malik (24), warga Kelurahan Waiwerang, Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur, NTT.

Ia melaporkan kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang dialaminya pada Minggu (31/3/2024) subuh sekitar pukul 01.00 wita di kos-kost Trisna, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur.

Laporan korban tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/87/III/2024/SPKT/Polres Flores Timur/Polda Nusa Tenggara Timur, tanggal 31 Maret 2024.

Korban mengaku dianiaya dan dikeroyok oleh Magi, Ayu dan sejumlah rekan mereka saat korban berada di kost.

Para terlapor datang ke kost korban dan mendobrak pintu kamar kost kemudian mengeroyok korban sehingga korban terluka. Para pelaku juga merusaki barang-barang perabotan milik korban.

Kasat mengakui kalau penganiayaan dan pengeroyokan ini dipicu postingan di media sosial facebook beberapa waktu lalu.

"Mereka saling sindir di media sosial. Korban mengunggah video dan teks yang menyinggung nama pelaku," ujar Kasat.

Rupanya, postingan yang disebarkan korban di facebook berisi tarif kencan murah Rp 150.000. Para pelaku pun tersinggung dengan postingan korban dan langsung mendatangi korban di tempat kost korban. Hal ini berujung pada cekcok dan pengeroyokan.

Korban pun mengalami luka dan bengkak pada kepala serta beberapa luka pada wajah dan punggung.

Polisi mengidentifikasi para pelaku adalah AU, MY, AS, AN, CY, dan ANN. Para pelaku semuanya perempuan. Usai mengeroyok korban dan mengetahui korban melaporkan kasus ini ke Polres Flores Timur, para pelaku kabur ke Kabupaten Lembata.

Para pelaku ini ditangkap di pelarian mereka di Lembata, Minggu (7/4/2024) dan dibawa ke Mapolres Flores Timur guna proses hukum lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

"Mereka diancam dengan pasal 170 ayat (1) dengan ancaman hukuman 5 tahun," tandas Kasat Reskrim.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku kalau sebelumnya sudah menegur korban agar menghapus video yang diposting di media sosial facebook.

Sebelumnya korban dan para pelaku merupakan teman akrab dan sering bersama-sama, namun berselisih paham pasca postingan di media sosial tersebut.

Para pelaku pun masih diamankan di Polres Flores Timur sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Karo Ops Polda NTT dan Dua Kapolres Diserahterimakan

Karo Ops Polda NTT dan Dua Kapolres Diserahterimakan

Bayi Malang di Lembata Diserahkan Orangtuanya kepada Warga

Bayi Malang di Lembata Diserahkan Orangtuanya kepada Warga

Gunung Api Ili Lewotolok di Lembata-NTT Kembali Erupsi

Gunung Api Ili Lewotolok di Lembata-NTT Kembali Erupsi

Mantan Rektor Aniaya Rektor IAKN di Halaman Kampus

Mantan Rektor Aniaya Rektor IAKN di Halaman Kampus

Pemuda di Lembata Tenggelam dan Hilang Saat Berenang di Pantai

Pemuda di Lembata Tenggelam dan Hilang Saat Berenang di Pantai

Penyidik Reskrim Polres Lembata Limpahkan Kasus Penganiayaan Pada Anak ke Kejaksaan

Penyidik Reskrim Polres Lembata Limpahkan Kasus Penganiayaan Pada Anak ke Kejaksaan

Komentar
Berita Terbaru