Kabur Pasca Aniaya Rekan Gara-gara Postingan di Medsos, Enam Perempuan di Flores Timur Diamankan di Kabupaten Lembata
Imanuel Lodja - Senin, 08 April 2024 11:35 WIB
net
Ilustrasi
Para pelaku ini ditangkap di pelarian mereka di Lembata, Minggu (7/4/2024) dan dibawa ke Mapolres Flores Timur guna proses hukum lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Baca Juga:
"Mereka diancam dengan pasal 170 ayat (1) dengan ancaman hukuman 5 tahun," tandas Kasat Reskrim.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku kalau sebelumnya sudah menegur korban agar menghapus video yang diposting di media sosial facebook.
Sebelumnya korban dan para pelaku merupakan teman akrab dan sering bersama-sama, namun berselisih paham pasca postingan di media sosial tersebut.
Para pelaku pun masih diamankan di Polres Flores Timur sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Bayi Malang di Lembata Diserahkan Orangtuanya kepada Warga
Gunung Api Ili Lewotolok di Lembata-NTT Kembali Erupsi
Mantan Rektor Aniaya Rektor IAKN di Halaman Kampus
Pemuda di Lembata Tenggelam dan Hilang Saat Berenang di Pantai
Penyidik Reskrim Polres Lembata Limpahkan Kasus Penganiayaan Pada Anak ke Kejaksaan
Dua Warga di Kabupaten Lembata-NTT Jadi Korban Gigitan Anjing
Komentar