Kamis, 16 April 2026

Unit Jatanras dan Kapospol Langke Rembong Amankan Pelaku Curanmor

Imanuel Lodja - Senin, 18 Maret 2024 10:34 WIB
Unit Jatanras dan Kapospol Langke Rembong Amankan Pelaku Curanmor
istimewa
Unit Jatanras dan Kapospol Langke Rembong Amankan Pelaku Curanmor

Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Baca Juga:

Humas Polres Manggarai, MD Budiarsa yang dikonfirmasi Senin (18/3/2024) mengaku kalau kedua pelaku ditahan hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Diamuk Massa, Pelaku Curanmor Diamankan Anggota Resmob Polresta Kupang Kota

Diamuk Massa, Pelaku Curanmor Diamankan Anggota Resmob Polresta Kupang Kota

Curi Helm Milik Peserta Seleksi Penerimaan Polri, Pria di Kupang Diamankan Jatanras Polresta Kupang Kota

Curi Helm Milik Peserta Seleksi Penerimaan Polri, Pria di Kupang Diamankan Jatanras Polresta Kupang Kota

Pelaku Curanmor Di Manggarai Diamankan Polisi

Pelaku Curanmor Di Manggarai Diamankan Polisi

Guru Honorer Pelaku Curanmor di Manggarai Dibekuk Polisi

Guru Honorer Pelaku Curanmor di Manggarai Dibekuk Polisi

Pelaku Curanmor di Manggarai-NTT Dibekuk Polisi

Pelaku Curanmor di Manggarai-NTT Dibekuk Polisi

Pelaku Curanmor Antar Kabupaten Diamankan Polisi di Flores Timur

Pelaku Curanmor Antar Kabupaten Diamankan Polisi di Flores Timur

Komentar
Berita Terbaru