Unit Jatanras dan Kapospol Langke Rembong Amankan Pelaku Curanmor
Imanuel Lodja - Senin, 18 Maret 2024 10:34 WIB
istimewa
Unit Jatanras dan Kapospol Langke Rembong Amankan Pelaku Curanmor
Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Baca Juga:
Humas Polres Manggarai, MD Budiarsa yang dikonfirmasi Senin (18/3/2024) mengaku kalau kedua pelaku ditahan hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Viral Pencurian Motor Jemaat Gereja di Sunggal, 2 Terduga Pelaku Ditangkap Polisi
Buser Polsek Alak dan Kota Raja Amankan Terduga Pelaku Curanmor
Curi Motor di Ende, Pelaku Diamankan Polisi di Manggarai
Pelaku Curanmor Yang Diamankan Polres Sumba Timur Masuk Jaringan Pencuri Antar Kabupaten
Hendak Kabur ke Luar Pulau Sumba, Jaringan Pelaku Curanmor di Sumba Timur Diamankan Polisi
Dalami Enam Laporan Polisi Soal Curanmor, Polsek Kupang Tengah Amankan Dua Terduga Pelaku Curanmor
Komentar