Selasa, 01 September 2026

Unit Jatanras dan Kapospol Langke Rembong Amankan Pelaku Curanmor

Imanuel Lodja - Senin, 18 Maret 2024 10:34 WIB
Unit Jatanras dan Kapospol Langke Rembong Amankan Pelaku Curanmor
istimewa
Unit Jatanras dan Kapospol Langke Rembong Amankan Pelaku Curanmor

Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Baca Juga:

Humas Polres Manggarai, MD Budiarsa yang dikonfirmasi Senin (18/3/2024) mengaku kalau kedua pelaku ditahan hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pelaku Curanmor Diamankan Tim URC Polres Sumba Barat Daya Saat Patroli Malam

Pelaku Curanmor Diamankan Tim URC Polres Sumba Barat Daya Saat Patroli Malam

Tim URC Polres Sumba Barat Daya Amankan Pelaku Curanmor Saat Patroli

Tim URC Polres Sumba Barat Daya Amankan Pelaku Curanmor Saat Patroli

Curi Sepeda Motor Untuk Jual ke Negara Tetangga, Pemuda di Malaka-NTT Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Untuk Jual ke Negara Tetangga, Pemuda di Malaka-NTT Ditangkap Polisi

Satreskrim Polres TTS Amankan Pelaku Curanmor Milik Dinas PRKP Kabupaten TTS

Satreskrim Polres TTS Amankan Pelaku Curanmor Milik Dinas PRKP Kabupaten TTS

Sempat Kabur, Satreskrim Polres Tanjung Balai Akhirnya Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor

Sempat Kabur, Satreskrim Polres Tanjung Balai Akhirnya Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor

Diamuk Massa, Pelaku Curanmor Diamankan Anggota Resmob Polresta Kupang Kota

Diamuk Massa, Pelaku Curanmor Diamankan Anggota Resmob Polresta Kupang Kota

Komentar
Berita Terbaru