Unit Jatanras dan Kapospol Langke Rembong Amankan Pelaku Curanmor
Imanuel Lodja - Senin, 18 Maret 2024 10:34 WIB
istimewa
Unit Jatanras dan Kapospol Langke Rembong Amankan Pelaku Curanmor
Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Baca Juga:
Humas Polres Manggarai, MD Budiarsa yang dikonfirmasi Senin (18/3/2024) mengaku kalau kedua pelaku ditahan hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Curi Sepeda Motor Untuk Jual ke Negara Tetangga, Pemuda di Malaka-NTT Ditangkap Polisi
Satreskrim Polres TTS Amankan Pelaku Curanmor Milik Dinas PRKP Kabupaten TTS
Sempat Kabur, Satreskrim Polres Tanjung Balai Akhirnya Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor
Diamuk Massa, Pelaku Curanmor Diamankan Anggota Resmob Polresta Kupang Kota
Curi Helm Milik Peserta Seleksi Penerimaan Polri, Pria di Kupang Diamankan Jatanras Polresta Kupang Kota
Pelaku Curanmor Di Manggarai Diamankan Polisi
Komentar