Polisi di Manggarai Barat Ringkus Penjual Ikan Terlibat Kasus Narkoba
Personel Sat Resnarkoba Polres Manggarai Barat kemudian mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti handphone dan sepeda motor yang digunakan oleh terduga pelaku serta beberapa barang lainnya yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
Baca Juga:
"Beberapa barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, semua kita amankan bersama para terduga pelaku," jelasnya.
Atas perbuatan kedua pelaku ini, polisi memberikan ancaman hukuman pasal 112 ayat (1) junto Pasal 114 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimum Rp 8 miliar.
"Keduanya saat ini masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Manggarai Barat," ujar Kasat Resnarkoba.
Kepada masyarakat, Kasat Resnarkoba berharap agar tidak ikut dan turut serta dalam melakukan penyalahgunaan narkotika. Serta dapat menyatukan kekuatan untuk bersatu bergerak melawan narkoba yang berada di daerah masing-masing.
"Kami membutuhkan dukungan dari masyarakat dengan memberikan informasi terkait dengan narkotika, demi mewujudkan masyarakat Manggarai Barat yang sehat tanpa narkoba," tandasnya.
Satresnarkoba Polres Sumba Timur Intensifkan Pencegahan Narkoba
Kala Tahanan Terharu Dapat Potongan Tumpen HUT Bhayangkara Di Sel Polres Manggarai Barat
Uang Puluhan Juta Dikembalikan, Kasus Penipuan di Manggarai Barat Diselesaikan Secara Damai
Semester Pertama 2026, Polda NTT Ungkap 22 Kasus Narkoba
Pelaku Judi Online Togel Di Manggarai Barat Diamankan Polisi