Polisi di Manggarai Barat Ringkus Penjual Ikan Terlibat Kasus Narkoba
Personel Sat Resnarkoba Polres Manggarai Barat kemudian mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti handphone dan sepeda motor yang digunakan oleh terduga pelaku serta beberapa barang lainnya yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
Baca Juga:
"Beberapa barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, semua kita amankan bersama para terduga pelaku," jelasnya.
Atas perbuatan kedua pelaku ini, polisi memberikan ancaman hukuman pasal 112 ayat (1) junto Pasal 114 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimum Rp 8 miliar.
"Keduanya saat ini masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Manggarai Barat," ujar Kasat Resnarkoba.
Kepada masyarakat, Kasat Resnarkoba berharap agar tidak ikut dan turut serta dalam melakukan penyalahgunaan narkotika. Serta dapat menyatukan kekuatan untuk bersatu bergerak melawan narkoba yang berada di daerah masing-masing.
"Kami membutuhkan dukungan dari masyarakat dengan memberikan informasi terkait dengan narkotika, demi mewujudkan masyarakat Manggarai Barat yang sehat tanpa narkoba," tandasnya.
Remaja Perempuan di Manggarai Barat Disetubuhi Rekan Remajanya
Tim SAR Gabungan Evakuasi Dua WNA Sakit Saat Berwisata di Pulau Padar-Manggarai Barat
Mobil Travel Ditumpangi Ibu Hamil di Manggarai Barat Terperosok ke Jurang
Pengemudi Ojol di Manggarai Barat Dianiaya Sejumlah Pria Tak Dikenal
Sempat Berpindah Kapal, Barang Hilang Milik Wisatawan Asing Di Labuan Bajo Ditemukan Kembali