Polisi di Manggarai Barat Ringkus Penjual Ikan Terlibat Kasus Narkoba
Personel Sat Resnarkoba Polres Manggarai Barat kemudian mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti handphone dan sepeda motor yang digunakan oleh terduga pelaku serta beberapa barang lainnya yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
Baca Juga:
"Beberapa barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, semua kita amankan bersama para terduga pelaku," jelasnya.
Atas perbuatan kedua pelaku ini, polisi memberikan ancaman hukuman pasal 112 ayat (1) junto Pasal 114 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimum Rp 8 miliar.
"Keduanya saat ini masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Manggarai Barat," ujar Kasat Resnarkoba.
Kepada masyarakat, Kasat Resnarkoba berharap agar tidak ikut dan turut serta dalam melakukan penyalahgunaan narkotika. Serta dapat menyatukan kekuatan untuk bersatu bergerak melawan narkoba yang berada di daerah masing-masing.
"Kami membutuhkan dukungan dari masyarakat dengan memberikan informasi terkait dengan narkotika, demi mewujudkan masyarakat Manggarai Barat yang sehat tanpa narkoba," tandasnya.
Kapolres Manggarai Barat Datangkan Terapis Bantu Pasien Stroke di Tenda Pengungsian
Remaja Pria di Manggarai Barat Curi Bobol Rumah Warga Korban Gempa Flores
6.399 Unit Fasilitas dan Rumah Warga di Manggarai Barat Rusak Pasca Gempa, Korban Jiwa dan Pengungsi Mencapai 1.580 Orang
Tim Psikologi Jangkau Pulau Terluar di Manggarai Barat Beri Trauma Healing Bagu Korban Gempa
Tengah Malam Wakapolres Manggarai Barat Antar Bantuan Bagi Korban Gempa ke Wilayah Terisolir