Rabu, 06 Mei 2026

Caleg Diduga Kampanye di Sekolah Dasar di Padangsidimpuan, Ini Langkah Bawaslu

Arie - Selasa, 19 Desember 2023 19:35 WIB
Caleg Diduga Kampanye di Sekolah Dasar di Padangsidimpuan, Ini Langkah Bawaslu
Ilustrasi.

Saut juga menyinggung soal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023, yang disahkan pada 15 Agustus 2023 memperbolehkan kampanye di kampus tetapi harus mendapat izin dari penangungjawab sekolah dan tidak membawa alat peraga, atribut, kartu nama atau APK lainnya.

Baca Juga:

"Putusan MK yang memperbolehkan kampanyenya, sebenarnya bukan di sekolah tapi di kampus, tapi itu juga punya syarat harus ada izin dan lainnya," katanya.

Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ny Masroini Letnan Dalimunthe Ajak Masyarakat Tekan Kanker Serviks Sejak Dini

Ny Masroini Letnan Dalimunthe Ajak Masyarakat Tekan Kanker Serviks Sejak Dini

Investasi Naik dan Lapangan Pekerjaan Bertambah. PT Djarum Siap Bangun Kantor dan Gudang di Sidimpuan. Walikota: Juga Untuk PAD

Investasi Naik dan Lapangan Pekerjaan Bertambah. PT Djarum Siap Bangun Kantor dan Gudang di Sidimpuan. Walikota: Juga Untuk PAD

Eksekusi Rumah Dr Badjora di Padangsidimpuan Tetap Berjalan Meski Diwarnai Aksi Protes

Eksekusi Rumah Dr Badjora di Padangsidimpuan Tetap Berjalan Meski Diwarnai Aksi Protes

Kecelakaan Padangsidimpuan Hari Ini, Pengendara Betor Tewas Tabrakan dengan Bus ALS

Kecelakaan Padangsidimpuan Hari Ini, Pengendara Betor Tewas Tabrakan dengan Bus ALS

Dana Hibah Pilkada Sidimpuan Rp.10,5 Miliar di Adukan ke Mabes Polri

Dana Hibah Pilkada Sidimpuan Rp.10,5 Miliar di Adukan ke Mabes Polri

Tak Hanya Gizi, Dapur MBG di Padangsidimpuan Tebar Paket Sembako Jelang Lebaran

Tak Hanya Gizi, Dapur MBG di Padangsidimpuan Tebar Paket Sembako Jelang Lebaran

Komentar
Berita Terbaru