Caleg Diduga Kampanye di Sekolah Dasar di Padangsidimpuan, Ini Langkah Bawaslu
Arie - Selasa, 19 Desember 2023 19:35 WIB
Ilustrasi.
Saut juga menyinggung soal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023, yang disahkan pada 15 Agustus 2023 memperbolehkan kampanye di kampus tetapi harus mendapat izin dari penangungjawab sekolah dan tidak membawa alat peraga, atribut, kartu nama atau APK lainnya.
Baca Juga:
"Putusan MK yang memperbolehkan kampanyenya, sebenarnya bukan di sekolah tapi di kampus, tapi itu juga punya syarat harus ada izin dan lainnya," katanya.
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ny Masroini Letnan Dalimunthe Ajak Masyarakat Tekan Kanker Serviks Sejak Dini
Investasi Naik dan Lapangan Pekerjaan Bertambah. PT Djarum Siap Bangun Kantor dan Gudang di Sidimpuan. Walikota: Juga Untuk PAD
Eksekusi Rumah Dr Badjora di Padangsidimpuan Tetap Berjalan Meski Diwarnai Aksi Protes
Kecelakaan Padangsidimpuan Hari Ini, Pengendara Betor Tewas Tabrakan dengan Bus ALS
Dana Hibah Pilkada Sidimpuan Rp.10,5 Miliar di Adukan ke Mabes Polri
Tak Hanya Gizi, Dapur MBG di Padangsidimpuan Tebar Paket Sembako Jelang Lebaran
Komentar