Paman dan Ponakan Jadi Tersangka Kasus Kepemilikan Senpi dan Sajam di Kabupaten TTS
Polisi pun mengamankan satu buah senter besar yang disambungkan dengan accu mobil, dua buah senter kepala, 4 buah lampu mobil, senter genggang 2 buah, 3 buah baterai senter, 1 buah cas handphone, 1 set kabel listrik dan 1 buah obeng.
Baca Juga:
Ikut diamankan 6 ikat tali senar dan alat meniru suara hewan buruan sebanyak 2 buah serta topi, tas kecil, tas besar dan dua buah handphone.
Pada Jumat (10/10/2023) subuh, tiga orang warga di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT diamankan polisi dari Polsek Amanuban Selatan, Jumat (10/11/2023) subuh.
Ketiga warga ini masing-masing EAL alias Eben (71) dan FRL alias Robby (40), warga Kampung Sabu, RT 08/RW 03, Kelurahan SoE, Kecamatan Kota Soe, kabupaten TTS.
Juga ikut diamankan MT alias Martinus (70), pensiunan PNS yang juga warga Kobelete, Kelurahan Cendana, Kecamatan Kota Soe, Kabupaten TTS.
Eben dan Robby diketahui merupakan kerabat mantan wakil bupati TTS yang juga mantan Dandim TTS.
Polisi menahan mobil toyota hardtop nomor polisi DH 7577 DA warna hijau tua milik Eben di Tuapenu, RT 08/RW 04, Desa Mio, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS sekitar pukul 02.00 wita.
Saat diperiksa, ada 3 orang didalam mobil yakni Eben, Roby dan Martinus.
Mobil Toyota Rush Rusak Parah Tertimpa Pohon
Warga di Kabupaten TTS Kembali Dapat Bantuan Rumah Harapan dari Kapolda NTT
Mantan Panitera di Kupang Ditemukan Meninggal Dalam Kamar Kos
KPK Mengajar Hadir di Kupang Bangun Generasi Antikorupsi dari Ruang Kelas
Kunker ke NTT, Komisi XIII DPR RI Serap Aspirasi Bidang Hukum, Imigrasi, Pemasyarakatan dan HAM