Enam Saksi Diperiksa Terkait Kasus Siswi Gantung Diri di Kabupaten TTU
"Sementara masih dilakukan pendalaman. Enam orang saksi yang diperiksa masih di bawah umur sehingga kami masih melakukan koordinasi dengan balai pemasyarakatan (Bapas)," tambah Kapolres TTU.
Baca Juga:
Sesuai dengan laporan polisi nomor B327/IX tahun 2023/SPKT Polres TTU, polisi sudah menerima laporan tersebut dan sudah melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Namun untuk penetapan tersangka, polisi masih menunggu pendampingan dari Bapas.
"Karena teman dari korban masih dibawah umur dengan rata-rata berumur 15 sampai 16 tahun," ujar Kapolres.
Kapolres TTU menegaskan kalau bakal menerapkan sejumlah pasal kepada tersangka.
Pasal yang menjerat tersangka yakni pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi dan elektronik dan ancaman penjaranya adalah sekitar 6 tahun penjara.
Enam Saksi Diperiksa Terkait Kasus Siswi Gantung Diri di Kabupaten TTU
Masyarakat TTU Pertanyakan Kelangkaan BBM Yang Berakibat Antrian di SPBU
Kapolres TTU dan Anggota Bagi-bagi Bendera Merah Putih Kepada Warga Masyarakat
BBM di TTU Langka Hingga Warga Mengantre, Polres TTU Awasi Dugaan Penyalahgunaan
Dua Hari Hilang dari Rumah, Pensiunan ASN di Kabupaten TTU Ditemukan Meninggal Dunia
Usai Bertengkar Dengan Istri dan Pergi Dari Rumah, Petani di TTU Ditemukan Gantung Diri di Kebun