Enam Saksi Diperiksa Terkait Kasus Siswi Gantung Diri di Kabupaten TTU
"Sementara masih dilakukan pendalaman. Enam orang saksi yang diperiksa masih di bawah umur sehingga kami masih melakukan koordinasi dengan balai pemasyarakatan (Bapas)," tambah Kapolres TTU.
Baca Juga:
Sesuai dengan laporan polisi nomor B327/IX tahun 2023/SPKT Polres TTU, polisi sudah menerima laporan tersebut dan sudah melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Namun untuk penetapan tersangka, polisi masih menunggu pendampingan dari Bapas.
"Karena teman dari korban masih dibawah umur dengan rata-rata berumur 15 sampai 16 tahun," ujar Kapolres.
Kapolres TTU menegaskan kalau bakal menerapkan sejumlah pasal kepada tersangka.
Pasal yang menjerat tersangka yakni pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi dan elektronik dan ancaman penjaranya adalah sekitar 6 tahun penjara.
Enam Saksi Diperiksa Terkait Kasus Siswi Gantung Diri di Kabupaten TTU
BK DPRD Kabupaten TTU Ambil Keterangan Ayah Dokter Icha
Tunjuk Penasehat Hukum, Dua DPRD TTU Jelaskan Soal Dugaan Intimidasi dan Kematian Dokter Icha
Terapkan Pasal 530 UU Nomor 1/2023, Tiga Anggota DPRD TTU Terancam Tujuh Tahun Penjara
Tipu WNA Soal Jual Beli Sepeda Motor, Pria Warga Kabupaten TTU Dibekuk Resmob Polresta Kupang Kota
Tiga Anggota DPRD TTU Diambil Keterangan di Polres TTU