Umat Hindu di Kota Kupang Deklarasikan Pura Ramah Anak
digtara.com - Umat Hindu di Kota Kupang, NTT mendeklarasikan rumah ibadah mereka sebagai Pura ramah anak.
Baca Juga:
Deklarasi ini merupakan satu langkah penting menuju Indonesia Layak Anak (IDOLA).
Wantilan Pura Oebanantha Kota Kupang pun dipilih sebagai lokasi deklarasi pada Minggu (1/10/2023) karena Pura Oeba merupakan salah satu dari Pura Padma Buana, yaitu 9 pura di 9 penjuru mata angin di Indonesia.
Jargon 'Anak terlindungi dan Indonesia maju" diucapkan dan diikuti dengan penuh semangat oleh peserta yang merupakan perwakilan 25 lembaga dan organisasi Hindu di tingkat provinsi NTT dan kota Kupang.
Kegiatan ini merupakan gerakan nasional Indonesia Melayani, dibuka oleh Putri B Qodriz, dari kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) yang juga Analis Kepemudaan, Deputi Bidang Koordinasi Revolusi Mental, Pemajuan Kebudayaan, dan Prestasi Olahraga.
Dalam kegiatan tersebut dibacakan pernyataan deklarasi Pura Ramah Anak oleh dr. Made Kawiana, ketua Tim Pelaksana Pura Ramah Anak, yang diikuti oleh peserta dan penandatanganan dokumen deklarasi yang ditandatangani oleh 25 lembaga tingkat pusat, provinsi serta kota Kupang.
Deklarasi Pura Ramah Anak berisi komitmen mendukung Pura Ramah Anak untuk menyiapkan generasi penerus tang tangguh, inovatif, kreatif, berkarakter dan bermartabat.
Deklarasi tersebut antara lain, pertama, melakukan pelayanan anak dengan prespektif anak.
Kedua, mengutamakan kepentingan yang terbaik bagi anak.
Ketiga, mengasihi anak tanpa diskriminasi dan tanpa syarat.
Kasus Laka Lantas, Satlantas Polresta Kupang Kota Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan
Kapolda NTT Berbaur Dengan Anak-Anak Korban Bencana Gempa di Tenda Pengungsian Beri Pengharapan
Remaja Pria di Manggarai Barat Curi Bobol Rumah Warga Korban Gempa Flores
Jelang Kunjungan Presiden Prabowo Temui Korban Gempa, Kapolri ke Flores
Terpisah Dari Rombongan, WNA Cina Meninggal di Pantai Pink Manggarai Barat