Info CPNS 2023 di KPK, Buka 214 Formasi di 19 Jabatan, Simak Persyaratannya Disini
digtara.com - Pendaftaran CPNS 2023 sudah dibuka pada 20 September 2023 lalu, seiring dengan hal tersebut sejumlah instansi telah mengumumkan telah membuka lowongan kerja kepada putra putri Indonesia, termasuk instansi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Melalui Instagram resmi @official.kpk, KPK telah mengumumkan formasi dalam instansinya. Pada unggahan di Instagram resminya, KPK menuliskan setidaknya terdapat 214 formasi yang dibuka untuk seleksi CPNS 2023 KPK.
Proses tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 20 September 2023 hingga 20 Maret 2024 melalui situs resmi sscasn.bkn.go.id.
Syarat CPNS KPK 2023.
Adapun syarat CPNS KPK 2023 di unggahan tersebut terdapat di slide kelima. Berikut syarat lengkap untuk turut serta dalam seleksi CPNS KPK 2023.
1. Merupakan WNI yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik indonesia
Baca Juga:
2. Usia paling rendah 18 tahun, dan paling tinggi 353 tahun pada saat melamar
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap
4. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara Republik indonesia, atau pegawai swasta
5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, prajurit TNI, anggota POLRI
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau perwakilan pemerintah NKRI di negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah
10. Pelamar formasi 'Dengan Pujian/Cumlaude' lulusan dalam negeri merupakan lulusan perguruan tinggi yang memiliki sertifikat akreditasi BAN-PT
11. Pelamar formasi 'Dengan Pujian/Cumlaude' lulusan luar negeri dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara 'Dengan Pujian/Cumlaude' dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi
12. Tidak memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda sampai dengan derajat ke-3 dengan pejabat/pegawai KPK
13. Tidak terikat hubungan keluarga baik sedarah atau semenda sampai dengan derajat ke-3 dengan tersangka/terdakwa/terpidana Tipikor
14. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif minimal 3,00 untuk sarjana dan Diploma III
19 Formasi Jabatan CPNS 2023 KPK
Untuk formasi jabatan sendiri, KPK telah menyediakan 19 formasi dengan rincian sebagai berikut:
Untuk formasi jabatan sendiri, KPK telah menyediakan 19 formasi dengan rincian sebagai berikut:
1. Biro Hukum, 3 formasi
2. Direktorat Jejaring Pendidikan, 15 formasi
3. Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat, 9 formasi
4. Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Anti Korupsi, 10 formasi
5. Sekretariat Deputi Bidang Pendidikan dan peran Serta Masyarakat, 38 formasi
6. Direktorat Monitoring, 4 formasi
7. Direktorat Antikorupsi Badan Usaha, 3 formasi
8. Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi, 33 formasi
9. Sekretariat Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, 37 formasi
10. Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I, 4 formasi
11. Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II, 4 formasi
12. Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III, 4 formasi
13. Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV, 5 formasi
14. Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V, 4 formasi
15. Sekretariat Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, 26 formasi
16. Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi, 1 formasi
17. Sekretariat Deputi Bidang Informasi dan Data, 3 formasi
18. Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi, 5 formasi
19. Sekretariat Dewan pengawas, 6 formasi
Itulah sekilas formasi CPNS 2023 KPK, semoga bermanfaat dan kamu bisa lolos sampai tahapan selesai untuk bisa bergelut di KPK.