KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin dan Seorang Kontraktor sebagai Tersangka Kasus Suap Proyek
digtara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) dan seorang pihak swasta, Yaqub Abdhal Al Mu'arif (YQB), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Baca Juga:
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
"Menetapkan dua orang tersangka, saudara SAF selaku Bupati Langkat periode 2025–2030 dan saudara YQB dari pihak swasta sekaligus tim sukses SAF pada Pilkada 2024," ujar Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Bermula dari Proyek Dinas Pendidikan dan Perkim
KPK menjelaskan perkara bermula ketika Yaqub memperoleh sejumlah paket pekerjaan melalui mekanisme Pengadaan Langsung (PL) pada Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat sepanjang 2025.Paket pekerjaan tersebut diduga diperoleh melalui koordinasi dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Kepala Dinas Perkim saat itu.
Baca Juga:Di Dinas Pendidikan, Yaqub memperoleh 80 paket proyek dengan nilai sekitar Rp9,5 miliar. Sementara di Dinas Perkim, ia mendapatkan lima paket pekerjaan senilai sekitar Rp748 juta.
Diduga Minta Fee Proyek
Menurut penyidik, Syah Afandin diduga meminta komitmen fee sebesar 10 persen dari proyek Dinas Pendidikan dan 17 persen dari proyek Dinas Perkim.Dalam penyidikan, KPK menduga Yaqub telah menyerahkan uang sekitar Rp800 juta kepada Syah Afandin secara bertahap, yakni:
- Mei 2025 sebesar Rp500 juta melalui sopir pribadi bupati berinisial ZK.
- Mei 2025 sebesar Rp150 juta melalui perantara.
- April 2026 sebesar Rp150 juta melalui ZK.
Baca Juga:
Keduanya Ditahan
Atas perbuatannya, Syah Afandin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Sementara itu, Yaqub dijerat Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan kedua tersangka. Syah Afandin ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK, sedangkan Yaqub dititipkan di Rumah Tahanan Polresta Medan.
KPK menyatakan penyidikan masih terus berlangsung untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat maupun aliran dana lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Tiba di Jakarta, Bupati Langkat Syah Afandin Jalani Pemeriksaan Intensif di KPK
Wamen Imipas dan Delapan Orang Lainnya Ditahan KPK Terkait Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Capai Ratusan Miliar
Issu Bagi-Bagi Proyek Bencana di Sidimpuan, KPK Diminta Segera Bertindak
Intip Kekayaan Gatut Sunu Wibowo, Bupati Tulungagung yang Kena OTT KPK
KPK Resmi Tahan Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024