KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin dan Seorang Kontraktor sebagai Tersangka Kasus Suap Proyek
digtara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) dan seorang pihak swasta, Yaqub Abdhal Al Mu'arif (YQB), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Baca Juga:
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
"Menetapkan dua orang tersangka, saudara SAF selaku Bupati Langkat periode 2025–2030 dan saudara YQB dari pihak swasta sekaligus tim sukses SAF pada Pilkada 2024," ujar Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Bermula dari Proyek Dinas Pendidikan dan Perkim
KPK menjelaskan perkara bermula ketika Yaqub memperoleh sejumlah paket pekerjaan melalui mekanisme Pengadaan Langsung (PL) pada Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat sepanjang 2025.Paket pekerjaan tersebut diduga diperoleh melalui koordinasi dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Kepala Dinas Perkim saat itu.
Baca Juga:Di Dinas Pendidikan, Yaqub memperoleh 80 paket proyek dengan nilai sekitar Rp9,5 miliar. Sementara di Dinas Perkim, ia mendapatkan lima paket pekerjaan senilai sekitar Rp748 juta.
Plt. Bupati Langkat Tiorita Buka Jalan Investasi, Rapala Siap Bangun Jembatan Rp1 Miliar
Sidak Kantor Camat Hinai, Plt. Bupati Langkat Tiorita Tekankan Disiplin dan Pembenahan Pelayanan Publik
Dari Titik Nol Pematang Jaya, Plt. Bupati Langkat Tiorita Kucurkan Puluhan Miliar dan Bantuan Masyarakat
Dari Ujung Langkat, Plt. Bupati Tiorita Pastikan Pemerintah Hadir Bawa Pelayanan dan Bantuan
Plt. Bupati Langkat Tiorita Perkuat Sinergi Kejaksaan Kawal Pendidikan