Pemerintah Tetapkan WFA bagi Pekerja atau Buruh Jelang dan Pasca Idulfitri 2026, Tak Dihitung Cuti Gaji Tetap Dibayar
digtara.com -Pemerintah resmi menetapkan kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) atau Work From Anywhere (WFA) bagi pekerja/buruh pada 16–17 Maret dan 25–27 Maret 2026.
Baca Juga:
Kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat menjelang dan setelah Idulfitri, sekaligus menjaga produktivitas kerja serta mendukung pertumbuhan ekonomi pada triwulan I 2026.
Pengumuman tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers terkait Capaian Ekonomi 2025 dan Stimulus Ekonomi Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idulfitri 2026 yang digelar di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Aturan Teknis Menyusul
Baca Juga:
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau kepala daerah untuk mendorong perusahaan di wilayah masing-masing agar memberikan kesempatan kepada pekerja melaksanakan WFA sesuai tanggal yang telah ditetapkan.
Namun, pelaksanaan WFA dikecualikan bagi sektor-sektor tertentu, seperti:
- Layanan kesehatan
- Perhotelan
- Pusat perbelanjaan
- Manufaktur
- Industri makanan dan minuman
WFA Bukan Cuti, Upah Tetap Dibayar
Baca Juga:
Menaker menegaskan bahwa pekerja yang menjalankan WFA tetap wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya seperti biasa.
Selain itu, pekerja tetap menerima upah penuh sesuai dengan perjanjian kerja atau upah yang biasa diterima saat bekerja dari kantor.
Perusahaan juga diberikan keleluasaan untuk mengatur jam kerja dan mekanisme pengawasan guna memastikan produktivitas tetap terjaga selama periode WFA berlangsung.
Dukungan Pemerintah Jelang Idulfitri
Baca Juga:
Kebijakan WFA ini menjadi bagian dari rangkaian stimulus pemerintah menjelang Idulfitri 2026, termasuk diskon tarif transportasi dan bantuan pangan.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, antara lain:
- Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi
- Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi
- Menteri Sosial Saifullah Yusuf
- Menteri PANRB Rini Widyantini
- Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya
Satgas Saber di Sumba Barat Pantau Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok di Pasar
Ingat Pesan Menaker! THR Tak Bisa Dicicil, Wajib Dibayar Penuh
Cek! Daftar 6 Ruas Tol Fungsional Mudik Lebaran 2026, Total 198 Km Dibuka Gratis
5 Link Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran 2026 yang Masih Dibuka, Cek Syarat dan Kuotanya
Karirhub Kemnaker Integrasikan 8 Job Portal, Solusi Aman Hindari Lowongan Kerja Palsu
Menaker: Kecelakaan Kerja Bisa Dicegah Jika K3 Menjadi Budaya Kerja
Menkomdigi Batasi Anak Main Roblox, Ini 7 Alternatif Game Sandbox yang Seru
Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 9 Maret 2026: Pemain OVR 117, Gems, dan Koin Gratis
Penyu Sisik Diamankan Personel Direktorat Polairud Polda NTT
Terdampar di Perairan Rote Ndao, Segerombolan Ikan Paus Pilot Diselamatkan Polisi
KM Tanjung Harapan 03 Tenggelam di Perairan Larantuka-Tobilota Flores Timur
Dukung Pembangunan Rumah Pastori II GMIT Hosana Sungkaen, Walikota Kupang Bantu Rp 50 juta
Pelaku Curanmor di Manggarai-NTT Dibekuk Polisi