Menaker Perkuat Pencegahan Gratifikasi dan Korupsi di Kemnaker untuk Jaga Integritas Layanan
digtara.com -Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan komitmen memperkuat pencegahan gratifikasi dan korupsi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan Penguatan Integritas dan Komitmen Pencegahan Gratifikasi dan Korupsi yang digelar di Jakarta, Kamis, 5 Februari 2026.
Baca Juga:
Langkah ini bertujuan memastikan layanan ketenagakerjaan berjalan secara bersih, adil, dan transparan, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap Kemnaker sebagai institusi pelayanan publik.
Dalam arahannya, Menaker Yassierli menekankan bahwa integritas bukan sekadar slogan atau komitmen di atas kertas, melainkan harus menjadi praktik kerja sehari-hari yang menuntut kejujuran, kepatuhan, serta pemahaman mendalam terhadap risiko gratifikasi dan korupsi di setiap lini kerja.
Yassierli mengapresiasi berbagai pembenahan yang telah dilakukan oleh unit kerja di Kemnaker, mulai dari digitalisasi layanan, perbaikan standar operasional prosedur, hingga penguatan regulasi internal.
Baca Juga:
"Integritas yang terjaga akan menutup ruang abu-abu, mengurangi praktik berbelit, dan menekan risiko penyimpangan yang merugikan masyarakat," ujar Yassierli.
Ia menambahkan, tata kelola yang bersih juga memberikan kepastian bagi pekerja dan pengusaha. Dengan sistem yang transparan, hak dan kewajiban para pihak dapat dijalankan sesuai aturan tanpa praktik yang mencederai rasa keadilan.
Menaker Yassierli juga menegaskan bahwa Kemnaker terbuka terhadap berbagai informasi terkait potensi gratifikasi dan korupsi yang perlu ditindaklanjuti. Menurutnya, keberanian menyampaikan informasi merupakan fondasi penting untuk menjaga martabat institusi dan mencegah persoalan berkembang lebih besar.
Ia mengajak seluruh jajaran Kemnaker untuk terus memperkuat setiap pilar organisasi dan menjadikan budaya integritas sebagai cara kerja, bukan sekadar agenda seremonial.
Baca Juga:
Menaker: Kecelakaan Kerja Bisa Dicegah Jika K3 Menjadi Budaya Kerja
Pemerintah Tetapkan WFA bagi Pekerja atau Buruh Jelang dan Pasca Idulfitri 2026, Tak Dihitung Cuti Gaji Tetap Dibayar
Pemulihan Pascabanjir Jadi Prioritas, PMI Manfaatkan Teknologi Bosch untuk Bersihkan Endapan Lumpur
Menaker Yassierli Tegaskan Integritas dan Profesionalisme sebagai Kunci Layanan Publik Berkualitas
Menaker: K3 Tak Cukup Cegah Kecelakaan Kerja, Aspek Kesehatan Pekerja Harus Diperkuat
Kebakaran Kedubes Italia di Menteng Jakarta Pusat, Ruang Server Terbakar dan 12 Mobil Damkar Dikerahkan
Berkas Perkara Lengkap, Tersangka Anak Bunuh Ayah di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polres Rote Ndao dan Instansi Terkait Cek Harga Pangan di Pasar dan Ritel
Menaker: Kecelakaan Kerja Bisa Dicegah Jika K3 Menjadi Budaya Kerja
Hendak Tidur, Warga di Ende Kaget Temukan Rekannya Tewas Gantung Diri
Mabuk Miras, Pria di Maulafa-Kupang Aniaya Pasangannya
Rekomendasi Saham dan Pergerakan IHSG Hari Ini Rabu 11 Februari 2026, Cek Support, Resistance, dan Saham Pilihan Analis
Kode Redeem FC Mobile Terbaru Rabu 11 Februari 2026, Klaim Pemain OVR Tinggi dan 2.000 Gems Gratis