Pemerintah Tetapkan WFA bagi Pekerja atau Buruh Jelang dan Pasca Idulfitri 2026, Tak Dihitung Cuti Gaji Tetap Dibayar
digtara.com -Pemerintah resmi menetapkan kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) atau Work From Anywhere (WFA) bagi pekerja/buruh pada 16–17 Maret dan 25–27 Maret 2026.
Baca Juga:
Kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat menjelang dan setelah Idulfitri, sekaligus menjaga produktivitas kerja serta mendukung pertumbuhan ekonomi pada triwulan I 2026.
Pengumuman tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers terkait Capaian Ekonomi 2025 dan Stimulus Ekonomi Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idulfitri 2026 yang digelar di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Aturan Teknis Menyusul
Baca Juga:
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau kepala daerah untuk mendorong perusahaan di wilayah masing-masing agar memberikan kesempatan kepada pekerja melaksanakan WFA sesuai tanggal yang telah ditetapkan.
Namun, pelaksanaan WFA dikecualikan bagi sektor-sektor tertentu, seperti:
- Layanan kesehatan
- Perhotelan
- Pusat perbelanjaan
- Manufaktur
- Industri makanan dan minuman
WFA Bukan Cuti, Upah Tetap Dibayar
Baca Juga:
Menaker menegaskan bahwa pekerja yang menjalankan WFA tetap wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya seperti biasa.
Selain itu, pekerja tetap menerima upah penuh sesuai dengan perjanjian kerja atau upah yang biasa diterima saat bekerja dari kantor.
Perusahaan juga diberikan keleluasaan untuk mengatur jam kerja dan mekanisme pengawasan guna memastikan produktivitas tetap terjaga selama periode WFA berlangsung.
Dukungan Pemerintah Jelang Idulfitri
Baca Juga:
Kebijakan WFA ini menjadi bagian dari rangkaian stimulus pemerintah menjelang Idulfitri 2026, termasuk diskon tarif transportasi dan bantuan pangan.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, antara lain:
- Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi
- Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi
- Menteri Sosial Saifullah Yusuf
- Menteri PANRB Rini Widyantini
- Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya
Wamenaker: PVN Siapkan SDM Sesuai Kebutuhan Dunia Usaha dan Industri
Menaker: Program Magang Nasional Permudah Industri Rekrut Talenta Siap Kerja
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Sertifikasi K3
Antusiasme Tinggi, Program Magang Nasional 2026 Diusulkan Tambah 150 Ribu Kuota, Fokus Serap Lulusan Baru
WFH Bagi ASN Kota Kupang Diberlakukan, Wajib Segera Respon Pekerjaan
360 Ribu Wisatawan Kunjungi Sumut Saat Lebaran 2026, Samosir Jadi Destinasi Terfavorit
Link Dana Kaget Terbaru Hari Ini, Cara Klaim Saldo DANA Gratis dengan Aman dan Mudah
7 Material Murah untuk Interior Rumah, Bikin Hunian Tampak Mewah Tanpa Biaya Besar
Ketua LP Ma'arif NU Jateng Apresiasi Putusan MK Perihal Larangan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan untuk MBG
Aplikasi Trading Modal Kecil Terbaik 2026, Cocok untuk Pemula Mulai dari Rp10 Ribuan
Koalisi Keberlanjutan Media Resmi Terbentuk, Satukan Pers, Pemerintah, Kampus, dan Masyarakat Sipil
Delapan Bulan Buron, Pria Penganiaya Ayah Kandung di Alor Diamankan Polisi
Kasusnya Naik Sidik, Penyidik Polda NTT Kembali ke Kabupaten TTU Periksa Sejumlah Saksi Terkait Kasus Dokter Icha