Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, Sopir Mobil Rental Ditahan Polsek Alak
digtara.com -Penyidik Unit Reskrim, Polsek Alak, Polresta Kupang Kota masih terus menangani kasus penganiayaan di Pelabuhan Tenau, Kota Kupang.
Baca Juga:
Pasca kejadian ini, korban langsung melaporkan ke Polsek Alak pada tanggal 23 September 2025.
"Kami kemudian melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi dan terduga pelaku sendiri, lalu pada tanggal 27 September 2025 kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari melalui Kapolsek Alak, AKP Albertus Mabel, Kamis (2/10/2025).
Baca Juga:Seusai ditetapkan sebagai tersangka, tersangka YAAL langsung ditahan selama 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
"Guna kepentingan penyidikan, tersangka telah kami tahan di Rutan Polsek Alak selama 20 hari ke depan," sebut AKP Mabel.
Tersangka, lanjutnya, dikenakan pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan.
Tersangka kemudian menghampiri korban dan menawarkan jasa taksi menuju terminal Oesapa dengan tarif Rp 200.000.
Namun, setelah terjadi tawar-menawar yang tidak disepakati, tersangka secara sepihak mengangkat barang-barang milik korban ke dalam mobilnya.
Baca Juga:Korban yang merasa keberatan, lalu memotret kendaraan (mobil) tersangka. Hal itu memicu emosi tersangka yang kemudian menampar korban sebanyak dua kali, menarik kerah baju, serta membanting tubuh korban hingga tiga kali.
Atas insiden tersebut, korban mengalami luka robek di kepala, lalu langsung membuat laporan polisi ke Polsek Alak untuk diproses secara hukum.
Mahasiswa di Kupang Dianiaya Hingga Luka Parah
Tiga Sepeda Motor Diamankan Polsek Alak Saat Balapan Liarg
Terlibat Sejumlah Kasus Pidana, Pria di Rote Ndao Segera Disidangkan
Kurang dari 24 Jam, Polres Sumba Timur Bekuk Para Pelaku Penganiayaan Menyebabkan Orang Meninggal
Masalah Sepele, Petani di Sumba Timur Dianiaya Kerabatnya Hingga Tewas