KPU Sumut Belum Jadwalkan Penetapan Caleg Terpilih, Inilah Alasannya…
Digtara.com | MEDAN – KPU Sumatera Utara sampai saat ini belum menjadwalkan agenda penetapan Caleg DPRD Sumut 2019-2024 terpilih. Pasalnya, KPU saat ini tengah fokus menghadapi sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga:
Menurut Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin mengatakan setidaknya, mereka akan menghadapi gugatan 13 perkara sengketa Pemilu tahun 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK)
“Sekarang kita menghadapi soal sengket di MK. Ini Sedang jalan, total di Sumut ada 13 perkara. Di KPU Sumut (sendiri) ada 3 perkara,” ungkap Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin.‎
Dia menegaskan, penetapan Caleg DPRD Sumut terpilih, akan digelar setelah sengketa Pemilu di MK selesai digelar keseluruhannya.
“Agustus sudah clear. Akhir bulan itu, kita penetapan. Ada surat dari KPU RI, kita langsung melakukan penetapan lah,” tegasnya.
ternyata, ada 13 perkara tersebut, dilayangkan ke MK soal perselisian peroleh suara antara data dimilik KPU dengan data Caleg tersebut. Namun, Herdensi tidak ingat nama-nama Caleg dan asal Partai Politik mana saja melayangkan gugatan ke MK tersebut.
“Ada 13 perkara sengketa hasil, ada perselisan hasil menurut partai politik. Ada perbedaan antara hasil dengan dokumen mereka miliki. Semua digelar di MK,” tambahnya.