Kasus Pencurian oleh Siswa SMA di Kabupaten Lembata-NTT Dilimpahkan ke Kejaksaan
Pelaku berhasil membawa uang tunai sekitar Rp 70 juta dan beberapa jenis rokok.
Baca Juga:
Di toko Serba Rp 35.000, pelaku juga mencuri dengan cara memanjat tembok kemudian masuk melalui celah tembok dan seng. Lalu pelaku turun ke dalam toko dan berhasil membawa uang tunai sekitar Rp 5 juta.
Selanjutnya di Toko Budi Mulya, pelaku memanjat tembok depan toko dan masuk ke dalam toko. Di toko tersebut, pelaku berhasil membawa uang tunai Rp 7750.000, serta 10 slop rokok Surya 12, dan rokok-rokok yang terpajang di etalase.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan adanya peristiwa pencurian beruntun di tiga toko sembako besar di dalam kota Lewoleba.
Kasat Reskrim Polres Lembata, AKP Donatus Sare, mengatakan, pihaknya berhasil meringkus terduga pencuri berdasarkan petunjuk dan hasil penyelidikan yang dicocokkan dengan CCTV.
Menurutnya, pelaku merupakan siswa kelas 9 SMP St. Theresa Lamahora, Kabupaten Lembata.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti uang ratusan juta, 4 laptop, 2 handphone iPhone 15+, dua unit kendaraan roda dua dan rokok dari berbagai produk.
Kasus KDRT P21, Mantan Kades di Rote Ndao Diserahkan ke Kejaksaan
Polda NTT Limpahkan Tersangka Eksploitasi Seksual Anak ke Kejaksaan
Berkas Lengkap, Tersangka Percobaan Pembunuhan di Sumba Timur Diserahkan ke Kejaksaan
Kabur Satu Tahun ke Jakarta, Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak Diamankan Polda NTT dan Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polsek Lamboya-Sumba Barat Limpahkan Dua Tersangka Pembunuhan ke Kejaksaan