Masih Dibawah Umur, Enam Tersangka Penganiayaan Yang Sebabkan Pemuda Alor Meninggal Diproses dengan Sistem Peradilan Anak

digtara.com - Penyidik Satuan Reskrim Polres Alor menetapkan sembilan tersangka dalam kasus kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Baca Juga:
Sembilan terduga pelaku kasus kekerasan terhadap anak yang menyebabkan korban meninggal dunia di wilayah Batunirwala, Desa Petleng, Kecamatan Alor Tengah Utara, kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.
Kapolres Alor, AKBP Supriadi Rahman melalui Kasat Reskrim Polres Alor, Iptu Anselmus Lema dalam penjelasannya pada Selasa (28/1/2025) menyebutkan kalau para tersangka terdiri atas tiga orang dewasa dan enam orang anak dibawah umur.
Tiga tersangka yang merupakan orang dewasa yakni RP (20), YK alias Anis (24), dan ML alias Teku (30). Sementara enam tersangka lainnya merupakan anak dibawah umur yakni GK alias Guterres, BM alias Slebor, FF alias Lani, NM alias Metan dan DM alias Vian.
Ketiga tersangka dewasa ditahan di Rutan Polres Alor selama 20 hari, terhitung sejak 24 Januari 2025 hingga 12 Februari 2025.
Sementara enam tersangka yang merupakan anak di bawah umur ditahan di Lapas Kelas IIB Kalabahi selama 7 hari, dari 24 Januari 2025 hingga 30 Januari 2025.
Kasat Reskrim menerangkan bahwa pasal-pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C Undang- undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang RI atau Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kasat Reskrim juga menambahkan bahwa berdasarkan Undang-undang nomor 11 tahun 2012, penanganan tersangka dibawah umur menggunakan sistem peradilan pidana anak, sedangkan terhadap tersangka dewasa menggunakan peradilan biasa.
"Enam tersangka yang merupakan anak dibawah umur diproses dengan sistem peradilan pidana anak," tandasnya.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu, 22 Januari 2025 petang, sekitar pukul 17.30 WITA di Desa Petleng, Kecamatan Alor Tengah Utara, Kabupaten Alor.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kejadian bermula ketika korban Agustinus Ratu (18) bersama tiga rekannya Ardi Elimelek Sia, Isak Prabila dan Janu sedang duduk di pinggir jalan, menikmati minuman keras.
Pada saat itu, salah satu tersangka (Guterres), melintas dengan sepeda motor tanpa mengenakan baju. Korban menegur dengan ucapan, "Pakai itu baju," yang memicu kemarahan tersangka.
Tersangka Guterres kemudian menghentikan sepeda motornya dan terlibat pertengkaran mulut dengan korban serta teman-temannya.

Pamit dari Rumah Hendak Memancing, Nelayan di Alor Ditemukan Meninggal Dunia

Aniaya Warga Perkara Sawit, Oknum Polisi di Madina Ditangkap Bareng Anaknya

Dimaki Korban jadi Alasan Sembilan Pria di Kabupaten Alor Aniaya Siswa SMA hingga Tewas

Tragis! Pelajar di Kabupaten Alor Dianiaya Sejumlah Pemuda hingga Tewas

Sat Polairud Polres Alor Bantu cari Warga Desa Ternate yang Hilang Saat Mencari Ikan
