Masih Dibawah Umur, Enam Tersangka Penganiayaan Yang Sebabkan Pemuda Alor Meninggal Diproses dengan Sistem Peradilan Anak
Tidak terima dengan teguran tersebut, tersangka pergi dan kembali bersama delapan orang temannya. Mereka mendatangi lokasi korban dan langsung melakukan pengeroyokan.
Baca Juga:
Korban sempat berusaha melarikan diri ke arah rumah warga untuk mengambil rantai motor dan kembali ke para tersangka.
Setelah kembali, korban dilempari batu oleh salah seorang tersangka yang mengenai perutnya. Korban membalas dengan melempari para tersangka dengan rantai motor.
Setelah itu, korban langsung berlari lagi ke rumah warga namun dikejar oleh para tersangka sambil melempari korban dengan batu yang dipungut di sekitar lokasi kejadian.
Salah satu lemparan batu tersangka kemudian mengenai kepala bagian belakang korban, menyebabkan korban terjatuh dan tidak sadarkan diri. Setelah itu, para tersangka meninggalkan tempat kejadian perkara.
Korban akhirnya dibawa oleh warga ke RSUD Kalabahi namun dinyatakan meninggal dunia akibat luka serius yang diderita.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Alor melalui Laporan Polisi Nomor : LP/B/25/I/2025/SPKT/Polres Alor/Polda NTT, tanggal 22 Januari 2025.
Satuan Reskrim Polres Alor bergerak cepat dengan memeriksa para saksi, mengumpulkan barang bukti, dan mengidentifikasi para pelaku.
Hanya dalam waktu beberapa jam, sembilan terduga pelaku berhasil diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Alor, yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Alor, Iptu Anselmus Lema dengan dibantu oleh Bhabinkamtibmas Desa Petleng, Bripka Anthonius Frans.
Setelah dilakukan gelar perkara pada hari Kamis 23 Januari 2025, para terduga pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada keesokan harinya (24/01/2025).
Kapolres Alor melalui Kasat Reskrim Polres Alor juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.
"Kami akan terus berupaya memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Hukum akan ditegakkan sesuai prosedur," tegasnya.
Kelompok Pemuda di Alor-NTT Sepakat Berdamai
Di Masa Kepemimpinan AKBP Mirzal Maulana, Korban Penganiaya Miftahul Jannah Berharap Pelaku Dewi Segera Diproses
Lindungi Hak Tenaga Kerja, Desk Tenaga Kerja Sepakat Perlu Wadah Organisasi dan Sosialisasi Berbagai Regulasi
Dugaan Kekerasan Warga dan Anggota Polisi Diselesaikan Secara Damai
Tertangkap Berduaan Dengan Selingkuhan, Pria di Kota Kupang Malah Aniaya Istri Sah